
Ketua Hipelmabdya, Syahrol Ramadhan
MEDIASURAT.ID, BANDA Aceh — Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuai kontroversi serius. Ajang yang seharusnya menjunjung sportivitas dan kreativitas pelajar itu kini justru diselimuti dugaan permainan “hasil jadi” sebelum perlombaan dimulai.
Polemik mencuat setelah surat keputusan (SK) penetapan pemenang disebut telah beredar lebih dulu sebelum kompetisi resmi digelar.
SK bernomor 094/T.2/113/2026 yang dikeluarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Abdya itu memicu kecurigaan luas terkait transparansi dan integritas pelaksanaan FLS3N.
Kondisi tersebut langsung menuai kecaman dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya atau Hipelmabdya
Ketua Hipelmabdya, Syahrol Ramadhan, mendesak Dinas Pendidikan Aceh segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kacabdin Abdya dari jabatannya apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Menurut Syahrol, beredarnya SK sebelum perlombaan berlangsung bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan serius yang mencederai nilai sportivitas dalam dunia pendidikan.
“Bagaimana mungkin siswa diajarkan kejujuran, kerja keras, dan sportivitas, jika hasil perlombaan justru diduga sudah ditentukan sebelum lomba dimulai. Ini bisa membunuh karakter anak-anak yang telah berjuang maksimal,” tegasnya.
Ia menilai ajang seperti FLS3N seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter, kreativitas, dan mental kompetitif siswa secara sehat dan terbuka.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, kata Syahrol, maka kepercayaan siswa, guru pendamping, hingga masyarakat terhadap sistem pendidikan akan rusak.
Hipelmabdya juga meminta Disdik Aceh melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan FLS3N tingkat kabupaten serta mengusut dugaan maladministrasi dalam proses penetapan pemenang.
“Langkah tegas sangat penting agar dunia pendidikan tidak kehilangan integritas di mata generasi muda,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas kompetisi pelajar yang selama ini dianggap sebagai wadah pembinaan bakat dan prestasi siswa.
Jika tidak ditangani secara transparan, kasus tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Aceh, terutama terkait nilai kejujuran dan keadilan dalam kompetisi pelajar.[r]
