
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali melonjak tajam pada perdagangan Selasa (12/5/2026). Kenaikan mencapai Rp 40 ribu per gram membuat harga logam mulia itu kini menembus Rp 2.859.000 per gram.
Lonjakan signifikan ini menjadi salah satu kenaikan harian terbesar dalam beberapa pekan terakhir dan memperkuat tren penguatan emas di tengah ketidakpastian ekonomi global serta tingginya minat masyarakat terhadap aset safe haven.
Berdasarkan data resmi laman Logam Mulia Antam, harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.819.000 menjadi Rp2.859.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terdongkrak menjadi Rp2.676.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini dipicu kombinasi sejumlah faktor global, mulai dari pelemahan dolar AS, ketegangan geopolitik internasional, hingga meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap perlambatan ekonomi dunia.
Di tengah situasi tersebut, emas kembali menjadi instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai lebih aman dibanding aset berisiko lainnya.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.479.500
- 1 gram: Rp2.859.000
- 2 gram: Rp5.658.000
- 5 gram: Rp14.070.000
- 10 gram: Rp28.085.000
- 25 gram: Rp70.087.000
- 50 gram: Rp140.095.000
- 100 gram: Rp280.112.000
- 250 gram: Rp700.015.000
- 500 gram: Rp1.399.820.000
- 1 kilogram: Rp2.799.600.000
Selain Antam, harga emas di platform Sahabat Pegadaian juga menunjukkan pergerakan fluktuatif.
Menariknya, harga emas UBS, Antam Pegadaian, dan Galeri24 justru tercatat mengalami penyesuaian turun pada perdagangan pagi ini.
Harga emas UBS berada di level Rp2.862.000 per gram, Antam Rp2.918.000 per gram, dan Galeri24 Rp2.814.000 per gram.
Perbedaan harga antarproduk emas dipengaruhi biaya cetak, distribusi, sertifikasi, hingga mekanisme pasar masing-masing lembaga penjual.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Sementara transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan potongan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Analis pasar memperkirakan harga emas masih berpotensi bergerak volatil dalam beberapa waktu ke depan, terutama jika ketidakpastian global terus meningkat dan permintaan terhadap aset lindung nilai tetap tinggi.
Bagi investor, momentum kenaikan ini dinilai menjadi peluang sekaligus tantangan, terutama untuk menentukan waktu terbaik membeli atau merealisasikan keuntungan dari investasi emas.[am]
