
Ilustrasi: AI
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid utama Kota Banda Aceh kini tidak perlu lagi bolak-balik mengurus perubahan status kependudukan ke kantor pemerintah. Sesaat setelah ijab kabul berlangsung, dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik berstatus kawin dapat langsung diproses melalui sistem layanan terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh.
Inovasi pelayanan publik tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memangkas rantai birokrasi sekaligus memudahkan masyarakat mengurus administrasi pascapernikahan. Warga tidak lagi harus meluangkan waktu dan biaya tambahan untuk memperbarui data kependudukan setelah resmi menikah.
Program ini diterapkan bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar yang menjadi lokasi favorit pernikahan di Banda Aceh, yakni Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Keuchik Leumik, dan Masjid Oman.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut memungkinkan data kependudukan pasangan pengantin diperbarui secara otomatis setelah akad nikah selesai dilaksanakan.
“Setelah akad nikah selesai, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan status kawin langsung diproses,” kata Heru, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, selama ini pasangan yang baru menikah harus kembali mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan status pada dokumen kependudukan mereka. Proses tersebut kerap memerlukan waktu tambahan dan sejumlah tahapan administrasi.
Melalui sistem yang telah terintegrasi antara Kemenag dan Disdukcapil, proses pembaruan data kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan praktis. Bahkan, Kartu Keluarga yang telah diterbitkan akan dikirim langsung dalam format digital ke nomor WhatsApp pasangan pengantin sehingga dapat digunakan atau dicetak secara mandiri.
Heru menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, cepat, mudah, dan berbasis kebutuhan warga.
“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang berulang. Setelah menikah, status kependudukan mereka langsung diperbarui sehingga lebih efisien dan praktis,” ujarnya.
Selain memangkas birokrasi, layanan ini juga dinilai mampu meningkatkan akurasi data kependudukan karena perubahan status perkawinan dapat langsung tercatat dalam sistem administrasi kependudukan secara real time.
Saat ini layanan masih difokuskan pada tiga masjid besar yang menjadi lokasi akad nikah dengan jumlah pasangan terbanyak di Banda Aceh. Namun, pemerintah membuka peluang untuk memperluas program tersebut ke masjid-masjid lain di masa mendatang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kolaborasi antara Disdukcapil dan Kemenag ini menjadi contoh integrasi layanan publik yang berorientasi pada kemudahan warga. Dengan sistem tersebut, pasangan pengantin tidak hanya pulang membawa buku nikah usai akad, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status perkawinan mereka.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, sederhana, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
[Raudhatul Jannah]