
Nadien Makarim divonis 10 tahun.Foto/Reuter
MEDIASURAK.ID, Banda Aceh – Perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menyita perhatian publik memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jaksa juga meminta agar harta kekayaan terdakwa senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut.[edi]



