
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, pasangan yang menyiarkan aksi mesum saat live TikTok. Ekseskusi keduannya berlangsung di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Keduanya dicambuk bersama M.Maulana dan Misdarlia, pasangan kasus serupa, yang dihukum 27 kali cambuk. Adapun terpidana lainnya yakni, Rahmat Hidayat dan Muhammad Zakir yang dihukum masing-masing 29 dan 10 kali cambuk karena
terbukti melakukan perbuatan maisir atau berjudi.
Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang menyatakan para terpidana bersalah, melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sesuai putusan tersebut, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dihukum masing-masing 25 kali cambukan, dikurang masa penahanan.
Keduannya dieksekusi 21 kali cambukkan karena telah menjalani penahanan selama empat bulan, dengan hitungan 1 kali cambukkan untuk 30 hari penahan yang dijalani.
“Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M.Rizal kepada wartawan.
Menurut M Rizal, aksi pasangan tanpa ikatan pernikahan ini terungkap setelah warga menandai akun resmi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat menyaksikan siaran langsung atau live keduannya di TikTok. Petugas yang melakukan penelusuran lokasi, akhirnya mengamankan keduanya dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jembatan Pango, Kecamatan Ule Kareng Kota Banda Aceh, pada 27 februari 2026 lalu.
“Penyidik memiliki bukti cukup yang menunjukkan pasangan ini melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Hukum Jinayat,” ujarnya.

Putra dan Linda, termasuk M. Maulana dan Misdarlia, serta Rahmat Hidayat maupun Muhammad Zakir, dicambuk setelah dipastikan dalam kondisi sehat. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang turut dihadirkan.
Mengenakan pakaian putih, satu persatu terpidana dihadirkan ke hadapan algojo yang menunggu di panggung Taman Bustanussalatin Banda Aceh. Terpidana laki-laki dicambuk algojo laki-laki dengan posisi berdiri, sedang terpidana wanita, dieksekusi algojo wanita dalam posisi duduk.
Meski berakhir lancar, proses eksekusi terhadap Linda sempat terhenti beberapa saat, karena wanita itu tak kuasa menahan sakit. Saat dihentikan, petugas memberinya minum, dan melanjutkan eksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Syariah.
“Ekseskusi ini kita harap menjadi efek jera, sekaligus pembelajaran agar masyarakat mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kami berkomitmen penuh dalam penerapannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri.



