
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Kantor Hukum ARZ & Rekan akan menempuh seluruh jalur hukum dalam kasus kebocoran rekaman CCTV Bank Aceh. Selain melapor ke pihak berwajib, Bank Aceh akan dikawal untuk memastikan memenuhi kewajibannya menyelesaikan pengaduan dalam batas waktu 10 hari kerja.
“Kami menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk melaporkan pihak Bank Aceh Syariah yang diduga memberikan rekaman CCTV kepada pihak yang tidak berwenang kepada pihak berwajib,” kata Zulkifli kuasa hukum nasabah Bank Aceh Malahayati dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan dalam siaran pers, Senin (28/09/2026).
Zulkifli mengatakan pihaknya juga akan melaporkan pihak yang menerima rekaman CCTV karena tanpa dasar hukum yang sah serta melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV kepada publik. Pihaknya kata Zulkifli juga akan mengawal proses pengaduan di OJK hingga tuntas guna memastikan Bank Aceh Syariah memenuhi kewajiban menyelesaikan pengaduan dalam batas waktu 10 hari kerja.
“Dugaan pelanggaran ini (kebocoran rekaman cctv Bank Aceh) memiliki ancaman pidana berlapis dengan ancaman hukuman minimal yang dapat mencapai 10 (sepuluh) tahun penjara,”kata Zulkifli.
Menurutnya, Hal itu sesuai akumulasi ketentuan pidana dari Undang-undang Perdindungan Data Pribada UU PDP, UU Perbankan, dan UU ITE. Dimana lanjut dia, pihak-pihak tersebut wajib bertanggung jawab dan harus menghadapi konsekuensi hukum.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh rekaman CCTV tersebut diduga diperoleh oleh pihak tertentu dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Aceh, dan Bank Aceh diduga memberikan rekaman kepada pemohon. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,”ujar Zulkifli.
Zulkifli menyebut, berdasarkan pemberitaan media, kuasa hukum pihak terdampak juga telah mempertanyakan asal-usul akses rekaman CCTV Bank Aceh yang diduga menjadi sumber video yang beredar. Dalam kesempatan itu lanjut Zulkifli, kuasa hukum pihak terdampak juga menegaskan bahwa akses terhadap rekaman CCTV merupakan kewenangan penyidik.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang memberikan akses, kapan rekaman diambil, dan atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang,”ungkap Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan kebocoran rekaman CCTV Bank Aceh Syariah di Nomor Registrasi Pengaduan P260908378. Saat ini kata dia, pengawas OJK Perwakilan Aceh sedang memantau perkembangan perkara tersebut, dan Bank Aceh Syariah wajib menyelesaikan pengaduan ini dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
“Ini sesuai ketentuan OJK mengenai penyelesaian pengaduan konsumen,”ujar Zulkifli.
Tindakan memberi dan/atau menerima serta menyebarkan rekaman CCTV kata Zulkifli merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) serta Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan. Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK).
“Tindakan ini juga melanggar Pasal 30 ayat (3) UU ITE Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,”ujarnya.



