
MEDIASURAK.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati beban gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditanggung oleh pemerintah pusat mulai 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan sebagian besar ASN daerah berstatus PPPK yang dialihkan beban gajinya tersebut merupakan tenaga pendidik dan kesehatan.
“Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut dalam RAPBN 2027 telah ditetapkan sebesar Rp23 triliun.
Pengambilalihan pos pendanaan ini diproyeksikan bakal memangkas beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah.
Selain isu gaji PPPK, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan pemberlakuan mandatory spending atau kewajiban belanja daerah, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak beleid diundangkan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama, DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan penundaan atas pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah tetap dapat terselamatkan.
Kesepakatan berikutnya yang turut disahkan adalah mengenai percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, operator investasi pemerintah akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.



