
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh mengeksekusi seorang ayah berinisial WA, dengan pidana membersihkan masjid selama 100 jam. Eksekusi dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyatakan WA bersalah menelantarkan anak, sebagaimana diatur Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Proses eksekusi terhadap WA berlangsung di Masjid Jamik Al Hidayah di Gampong Peurada Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, eksekusi dihadiri Kuasa Hukum WA M Tamliho Harahap dan Khairul Amal dari Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan.
“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan perdana di Banda Aceh paska pemberlakuan undang-undang KUHP Baru,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Bobbi Sandri.
Menurut Bobbi, WA akan melaksanakan mekanisme pidana kerja sosial membersihkan masjid selama 10 hari. Dalam sehari kata dia, WA akan bekerja lima jam.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan pengelola masjid akan mengawasi pelaksanaan hukum. Hal ini agar, pelaksanaan hukuman tidak mengganggu aktivitas terhukum seperti bekerja, sekolah, dan kewajiban lainnya.
“Pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Di mana, penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, penerapan kerja sosial sebagai sanksi pidana disambut positif Keuchik (kepala desa) Gampong Peurada Musa. Penerapan pidana ini dinilai sangat membantu aparatur desa, ditengah keterbatasan yang dimiliki.
“Tentu cukup baik ya. Saya tadinya berharap bisa di pindah karena ada aset gampong yang saat ini kondisinya sudah semak belukar. Tapi karena putusan pengadilannya di masjid, ya tidak apa apa juga. Yang jelas sangat membantu kami,” kata Musa Keuchik Gampong Peurada.
Senada disampaikan Kuasa Hukum WA. “Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Kejari setempat. Eksekusi ini sesuai nota pembelaan klien kami dipersidangan, selain menjadi ajang intropeksi diri, moment ini menjadi moment klien kami untuk menjalankan ibadah,” kata kuasa hukum WA, M.Tamliho Harahap, SH.
WA divonis 100 jam kerja sosial membersihkan masjid oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dinyatakan terbukti menelantarkan anak kandungnya. Vonis pidana kerja sosial tersebut merupakan hukum perdana yang diterapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.
Kasus ini berawal laporan FA, bekas isteri WA ke kepolisian setelah keduannya bercerai pada 2014 lalu. WA dinilai mengabaikan kewajiban memberikan nafkah, memelihara, mengasuh dan memberikan pendidikan kepada sang anak sebagaimana putusan Mahkamah Syariah Takengon Aceh Tengah.



