
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan memastikan oknum anggota polri berinisial MZ, pelaku perampokan toko emas di Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, akan diproses Hukum Pidana. Pelaku juga akan dikenakan sanksi berupa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Berkaitan dengan telah terjadinya pencurian dengan kekerasan oleh oknum anngota polisi di Aceh Selatan nanti kami proses secara hukum pidana maupun etik,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Selasa (21/07/202).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh saat kegiatan kemitraan Kapolda Aceh dengan insan pers di Aula Presisi Mapolda setempat. Kapolda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas insiden perampokan yang terjadi.
“Kami baru menjabat, ternyata ada anggota melakukan hal yang tidak terpuji. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum anggota kami,” ujar Jendral bintang dua itu.
Kapolda Aceh memastikan proses hukum terhadap MZ akan dilakukan profesional, transparan, tanpa pandang bulu. Kasus tersebut kata Kapolda Aceh, kini telah ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.

“Rekan-rekan pers juga masyarakat bisa memantau penanganan kasus ini oleh penyidik Polda Aceh. Bagaimana nanti proses penyidikannya bisa ditanyakan ke bidhumas Polda Aceh,”ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, oknum polisi berusia 28 tahun tersebut, kini terus menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan toko mas itu. “Dari hasil penyelidikan aksi pelaku dilatarbelakangi motif ekonomi, keuangan. Senjata yang dia gunakan milik Polri,”tutup Kapolda.
Selain kapolda, kegiatan kemitraan ini turut dihadiri Waka Polda Aceh serta Pejabat Utama Polda Aceh, Ketua Organisasi Pers, seperti PWI, IJTI, AJI dan wartawan baik media online, cetak, Radio dan Televisi. Kegiatan juga dihadiri pimpinan redaksi dari sejumlah media di Aceh.



