
“Penurunan pembuatan paspor secara umum dipengaruhi kondisi ekonomi, inflasi, pelemahan nilai tukar, serta kenaikan harga tiket pesawat. Masyarakat cenderung menunda perjalanan ke luar negeri,” kata Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dede, selain ekonomi, turunnya permintaan pembuatan paspor juga dipicu perubahan masa berlaku paspor dari sebelumnya lima tahun, menjadi 10 tahun. Dengan masa berlaku lebih panjang, kata Dede, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau memperpanjang paspor dalam waktu dekat.
“Sebagian besar pemohon paspor di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh masih mengurus dokumen perjalanan untuk keperluan ibadah umrah, berobat, serta wisata ke luar negeri,”ungap Dede.
Imigrasi Banda Aceh lanjut Dede, terus mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA), yang hingga semester pertama 2026, tercatat sebanyak 367 WNA, berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Jumlah ini sebanding dengan izin tinggal yang diterbitkan maupun diperpanjang selama periode yang sama. Mayoritas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh berasal dari China, Malaysia, dan Thailand.” ujar Dede.
Lebih lanjut, Dede mengungkap penyalahgunaan izin tinggal kunjungan atau Viza On Aririval (VOA) untuk bekerja, merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemui selama proses pengawasan oleh Imigrasi Banda Aceh. Hingga Juli, Imigrasi Banda Aceh telah menjatuhkan sejumlah tindakan administratif keimigrasian diantarannya mendeportasi 15 warga negara asing dideportasi, termasuk menempatkan 15 lainnya di ruang detensi.
“Kami juga mengenakan 11 WNA dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Imigrasi Banda Aceh berkomitmen memperketat pengawasan guna memastikan seluruh WNA yang berada di Aceh mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,”tutupnya.



