
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, atau Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. Pemulihan dilakukan dengan menyetorkan uang peganti senilai Rp 2.560.308.776,542 ke kas negara.
“Jadi ini uang pengganti dari proses eksekusi yang kami lakukan terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK DAN SLB seluruh Aceh, tahun 2020 anggaran APBA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, disela penyerahan uang pengganti di Aula Wicaksana Kejari setempat, Kamis (23/07/2026)siang.
Menurut Bobbi, kelima terpidana yang telah menyerahkan uang pengganti tersebut masing-masing SMY, MR, MI, AH dan HR. Dalam putusannya kata Bobbi, kelima terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 huruf a, c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Sesuai putusan pengadilan, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan kelima terpidana ini bervariasi. Mulai Rp 225.183.901,29 hingga Rp.740.025.291,55 dan total dari uang pengganti dari kelimanya senilai Rp 2.560.308.776,542 rupiah,”kata Bobbi.

Selain uang pengganti, dalam putusannya, hakim pengadilan tindakpidana korupsi kelima terpidana korupsi juga menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap kelima terpidana. Mereka lanjut Bobbi, juga dikenakan membayar denda kategori III senilai Rp 50 juta, dengan ketentuan diganti penjara selama 50 hari jika sanggup membayar.
“Untuk denda Rp 50 juta ini, kelima terpidana menyatakan tidak sanggup membayar, jadi diganti pidana kurungan badan 50 hari. Untuk pelaksanaan pidana penjara terhadap 5 (lima) terpidana telah kami lakukan Kamis 16 Juli 2026 lalu,”kata Bobbi.
Lebih lanjut kata Bobbi, seluruh uang pengganti akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia melalui Kantor Cabang Pembantu Batoh Kota Banda Aceh. Penyerahan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel, sebagamana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau seluruh kasatker dibawah pemerintahan baik kota dan provinsi maupun BUMN, BUMD untuk memperbaiki tata kelola pengunaan keuangan negara. Penanganan perkara ini wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,”tegasnya.



