
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan sambutan.
Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah itu, Muzakir Manaf menyampaikan Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sedang realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau sekitar 95,42 persen dari total pagu anggaran Rp11,16 triliun yang ditetapkan.
“Penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.”ungkap Muzakir.
Selain laporan realisasi APBA, Pemerintah Aceh menyerahkan sejumlah dokumen pendukung lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruhnya telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mengelola serta mengawasi keuangan daerah,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Rancangan qanun dimaksud nantinya akan dibahas DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ali Basrah.



