
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBA 2025 kepada pimpinan DPRA dalam Rapat Paripurna DPRA. Ist
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA dalam Rapat Paripurna DPRA beberapa hari lalu, kini perhatian beralih pada proses pembahasan di parlemen yang akan menguji akuntabilitas sekaligus efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Bagi DPRA, pembahasan Raqan tersebut bukan sekadar mencocokkan angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran Rp11,16 triliun.
Pemerintah Aceh juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Raihan tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun, dalam perspektif fungsi legislasi dan pengawasan, opini WTP bukanlah akhir dari proses evaluasi. Pembahasan di DPRA akan menitikberatkan pada efektivitas pelaksanaan program, capaian kinerja, hingga manfaat belanja daerah bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA dipandang sebagai momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi berbagai kebijakan fiskal selama satu tahun anggaran sebelum menjadi dasar penyusunan kebijakan berikutnya.
Agenda rapat paripurna tersebut juga diwarnai dengan pengumuman reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP–PAS Aceh. Dalam perubahan itu, H. Ihsanuddin MZ, SE, MM ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA periode 2024–2029.
Selain itu, DPRA menyerahkan secara resmi rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh. Dokumen yang menghimpun berbagai kebutuhan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan tersebut diharapkan menjadi salah satu referensi penting dalam pembahasan maupun penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA hingga Raqan tersebut disahkan menjadi qanun.
Dengan demikian, proses yang kini berlangsung di DPRA tidak hanya menjadi forum mempertanggungjawabkan penggunaan APBA 2025, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh. Di titik inilah fungsi parlemen sebagai pengawas keuangan daerah diuji, sekaligus menjadi jembatan antara laporan pemerintah dan harapan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.[ADV]


