
“Penertiban tambang tidak boleh dipandang sebatas persoalan legalitas versus ilegalitas karena ada realitas sosial-ekonomi yang sangat mendasar di sana. Ribuan masyarakat menggantungkan piring nasinya dari aktivitas pertambangan,”kata bekas Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama (Unaya) Imam Gunawan, Sabtu (7/8/2026)
Imam mengatakan penertiban tambang tidak boleh dilakukan secara parsial, repressif, atau sekadar retorika tanpa menghadirkan solusi yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
“Jika pemerintah datang hanya untuk menutup tanpa memberi jalan keluar, maka kebijakan tersebut berpotensi melahirkan kerentanan sosial baru, seperti melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim,” ujar Imam.
Gubernur Aceh kata Imam harus memiliki langkah strategis serta transformatif melalui regulasi yang berkeadilan, salah satunya merealisasikan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di zona-zona potensial yang dikelola masyarakat, perlu menjadi pertimbanga.
“Pemerintah Aceh memiliki ruang regulasi dan kewenangan politis untuk mengusul serta memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat. Formalisasi sektor pertambangan rakyat melalui IPR adalah manifestasi tata kelola yang humanis dan berkeadilan,”tegas Imam.
legalitas tersebut lanjut Imam, menjadi bukti kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum, membina masyarakat terkait prosedur keselamatan kerja, sekaligus mengontrol dampak kerusakan lingkungan secara terukur.
Tak hanya itu kata Imam, pola pendekatan inklusif ini, mampu menyelamatkan mata pencaharian warga lokal yang akan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.
“Kami meminta Gubernur Aceh beserta seluruh instansi teknis tidak asal bicara atau bertindak represif di lapangan sebelum ada roadmap yang jelas. Karena kebijakan yang beradab adalah yang mampu mengintegrasikan komitmen kelestarian ekologis, dengan jaminan hak atas kehidupan dan pekerjaan layak bagi rakyatnya,” pungkas Imam.
Wacana penertiban seluruh aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Tanah Rencong, disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf usai melantik pejabat eselon II, dan Kepala SMA sederajat di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Pria yang karib disapa Mualem itu, mengaku pemerintah Aceh tengah menyiapkan butir-butir pengumuman untuk para penambang ilegal dan meminta mereka mengindahkan perintah tersebut jika tidak ingin ditindak.



