
Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal. (Foto/Mediasurak.id/Raudhah)MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Eselon II di lingkungan Inspektorat Banda Aceh atas dugaan hubungan sesama jenis. Ia mengaku belum mengetahui detail penangkapan karena berada diluar kota.
“Iya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar, tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. Illiza meminta informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh.
“Jadi semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujarnya.
Illiza mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta langkah yang akan diambil terhadap pejabat tersebut.
“Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti,” kata Illiza.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Banda Aceh tersebut masih berlangsung. Karena itu, pemerintah belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang nantinya diberikan.
Illiza juga membenarkan pejabat tersebut diamankan bersama seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengannya. Namun, pria yang ikut diamankan tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Ya seluruhnya. Bukan ASN,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila pejabat tersebut nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Illiza mengatakan keputusan mengenai kepegawaian harus mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.
“Nah itu kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Kan sama semuanya, lembaga itu kan punya sistem,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan dalam urusan kepegawaian, termasuk pemecatan maupun pemindahan ASN, berada pada mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM,” ujarnya.
Illiza menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dinilai oleh lembaga yang berwenang untuk menentukan tindak lanjut terhadap pejabat tersebut. Langkah yang diambil dapat berbeda, bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar’i misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses,” kata Illiza.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail sejauh mana pemeriksaan terhadap pejabat tersebut telah dilakukan. Pemerintah, kata dia, masih menunggu proses yang berjalan sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai informasi terkait kondisi kesehatan pihak yang diamankan, termasuk kabar mengenai dugaan HIV, Illiza memilih tidak memberikan spekulasi. Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau persoalan pembuktian itu kan sebetulnya memang kita tidak boleh terbuka. Posisi itu kan sudah ada yang menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh mengamankan seorang pejabat Eselon II bersama seorang pria pada Rabu (11/8/2026). Pejabat tersebut diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Banda Aceh.
Keduanya diamankan di Kantor Inspektorat Banda Aceh pada Rabu sore setelah petugas menerima laporan internal dari instansi tersebut. Namun, hingga kini Satpol PP dan WH Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pejabat, kronologi lengkap pengamanan, maupun ketentuan hukum yang diduga dilanggar.



