
MEDIASURAK.ID KUALA SIMPANG – Sebanyak 240 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, belum kembali usai dibebaskan darurat, saat banjir melanda Aceh Desember 2025. Dari total 434 warga binaan yang dibebaskan, baru 155 WBP yang kembali untuk melanjutkan sisa masa pidana mereka.
“Dari 434 kalau enggak salah, 240 yang belum pulang. 155-nya sudah balik,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy Senin kemarin.
Ramdani mengatakan pihaknya masih mendorong warga binaan yang belum kembali agar segera menjalani kembali masa hukumannya. Di sisi lain, kondisi Lapas Kuala Simpang masih dalam tahap pemulihan secara bertahap setelah bangunan lapas rusak terdampak banjir.
“Kalau Tamiang sementara sudah diperbaiki pelan-pelan,” ujarnya.
Ditjenpas Aceh kata Ramdani terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang masih berada di luar lapas agar segera kembali.
“Kami tetap berupaya koordinasi dengan TNI, Polri, dan pemda, dan mengimbau mereka untuk balik lagi,” katanya.
Selain mendorong kepulangan warga binaan, Ditjenpas Aceh juga mengusulkan pemberian remisi anugerah bagi mereka yang secara sukarela kembali ke lapas. Menurut Ramdani, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kesadaran warga binaan untuk kembali menjalani masa pidana.
“Jadi kemarin kita coba minta dapat remisi anugerah karena mereka memang kesadaran sendiri balik ke lapas,” ujarnya.
Namun, usulan tersebut masih dalam proses pengajuan kepada Presiden RI. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) terkait remisi anugerah tersebut belum diterbitkan.
“Remisi anugerah ini sementara masih belum turun SK-nya. Jadi masih diupayakan ke presiden,” kata Ramdani.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang nantinya diberikan dapat berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Besaran tersebut akan disesuaikan dengan penghargaan dan bentuk pengabdian warga binaan kepada negara.
“Pokoknya remisi itu ada yang 15 hari, ada yang satu bulan. Tergantung nanti dilihat dari penghargaannya, baktinya terhadap negara. Ya, jadi masih dimintakan ke Presiden, karena itu izin presiden,” pungkasnya.



