
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai 1,83 miliar, Rabu (23/9/2026). Selain 1,4 Juta batang rokok, barang bukti yang dimusnahkan terdiri 58 telepon genggam berbagai merk.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil penindakan sepanjang Semester II 2025 hingga 2026 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),”kata Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah disela pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan kata Rizki, terdiri dari jutaan batang rokok ilegal, telepon genggam merek Iphone, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, suplemen hingga minuman mengandung etil alkohol.
“Perkiraan total nilai barang sebesar Rp1.8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.38 miliar,” kata Rizki.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, jumlah terbesar berasal dari hasil penindakan di bidang cukai, berupa 1.467.472 batang rokok ilegal. Selain rokok ilegal, terdapat 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 29 lembar pita cukai.
“Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di bidang cukai mencapai Rp1,53 miliar,” kata Rizki.
Rizki menjelaskan, sebagian penindakan rokok ilegal dilakukan melalui Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang melibatkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan lainnya ungkap Rizki, melalui koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
“Seluruh hasil penindakan tersebut berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Selain barang kena cukai, dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang berasal dari barang bawaan penumpang dan yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang itu diantaranya 137 potong pakaian bekas, dua pak dan empat koli barang, 12 kotak suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan, dan enam kaleng minuman suplemen kecantikan. Petugas juga menyita 203 potong kosmetik berbagai jenis serta 58 unit telepon genggam.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil sinergi penindakan, termasuk dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda,”ujar Rizki.
Adapun total nilai barang hasil penindakan kepabeanan diperkirakan mencapai Rp307,59 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda menyesuaikan jenis barang. Puluhan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Selain jajaran Kanwil DJBC Aceh, pemusnahan turut dihadiri Kantor Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang serta Bea Cukai Kota Banda Aceh.



