
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen langsung mengguncang industri ride-hailing.
Menanggapi hal itu, GoTo Gojek Tokopedia menyatakan akan patuh—namun memberi sinyal tengah menghitung ulang dampaknya terhadap bisnis.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan perusahaan mengikuti aturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah… termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).
Namun, di balik pernyataan patuh itu, ada satu kata kunci: pengkajian.
Patuh, Tapi Hitung Ulang Model Bisnis
GOTO mengaku saat ini sedang mempelajari detail aturan baru tersebut, termasuk implikasi dan penyesuaian yang harus dilakukan.
“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami implikasi dan penyesuaian yang diperlukan,” kata Hans.
Artinya, meski patuh secara formal, perusahaan masih menimbang dampak besar terhadap:
- struktur pendapatan
- operasional platform
- keberlanjutan bisnis
Perpres 27/2026: Potongan Dipangkas, Driver Diperkuat
Perpres yang diteken Prabowo menetapkan perubahan besar dalam ekosistem ojol:
- Potongan aplikator maksimal 8%
- Pendapatan driver minimal 92%
- Jaminan kecelakaan kerja
- Akses BPJS Kesehatan
Langkah ini disebut sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan jutaan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan potongan tinggi.
Dari Panggung May Day ke Kebijakan Nyata
Pengumuman Perpres ini disampaikan langsung oleh Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.
Dalam pidatonya, Prabowo tampil keras dan tanpa kompromi.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwa setiap hari… pembagian harus di bawah 10 persen!” tegasnya.
Bahkan, ia memberi ultimatum kepada aplikator:
“Kalau tidak mau ikut, tidak usah usaha di Indonesia.”
Tekanan Besar untuk Industri Digital
Kebijakan ini menjadi titik balik dalam hubungan antara negara dan platform digital.
Selama ini, model bisnis ride-hailing bertumpu pada komisi 20% atau lebih. Dengan pemangkasan drastis ke 8%, industri menghadapi tekanan serius:
- margin keuntungan menyusut
- potensi efisiensi besar-besaran
- risiko penyesuaian tarif ke konsumen
Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan prioritasnya: perlindungan pekerja di atas kepentingan platform.
Babak Baru Ekonomi Platform
Respons Gojek menunjukkan satu hal:
industri tidak menolak, tetapi juga tidak sepenuhnya nyaman.
Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya:
- apakah aplikator akan menyesuaikan model bisnis?
- apakah tarif akan naik?
- atau akan muncul dinamika baru antara negara dan startup digital?
Yang jelas, Perpres ini bukan sekadar aturan—
melainkan reset besar ekosistem ekonomi digital Indonesia.[am]
