
Purbaya
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pemerintah bergerak cepat meredam dampak lonjakan harga avtur yang berpotensi memicu kenaikan tarif penerbangan domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, negara resmi menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan gejolak harga tiket pesawat di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Insentif diberikan untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi hingga akhir tahun anggaran 2026. PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare) serta fuel surcharge, dua komponen utama yang menentukan harga tiket.
Dalam beleid tersebut disebutkan, kebijakan ini berlaku bagi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari sejak aturan mulai diberlakukan, yakni sejak 25 April 2026. Artinya, penumpang yang membeli tiket dalam masa tersebut berpeluang menikmati harga lebih ringan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah,” bunyi aturan tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak ingin lonjakan harga energi global langsung membebani masyarakat, terutama menjelang musim perjalanan pertengahan tahun dan meningkatnya mobilitas antardaerah.
Namun, insentif tidak berlaku untuk seluruh penerbangan. Pemerintah menegaskan PPN tidak ditanggung apabila tiket dibeli di luar periode kebijakan, penumpang menggunakan kelas non-ekonomi, atau maskapai terlambat menyampaikan laporan transaksi sesuai ketentuan perpajakan.
Maskapai juga diwajibkan membuat faktur pajak dan daftar rinci transaksi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai syarat administrasi pencairan insentif.
Kebijakan ini diperkirakan memberi ruang napas bagi industri penerbangan nasional yang sedang menghadapi tekanan biaya bahan bakar, sekaligus menjaga agar masyarakat tetap mampu mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau.[dk]
