
Ketua Fraksi Nasdem DPRA, Ir Nurchalis, SP,M.Si
MEDIASURAK.ID, Banda Aceh — Revi
si Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tak boleh terjebak pada soal dana semata. Ia harus menjadi titik balik arah pembangunan Aceh—dari ketergantungan menuju kemandirian.
Pesan tegas itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Ir. Nurchalis, S.P., M.Si, dalam rapat pembahasan revisi UUPA bersama Badan Legislasi DPR RI.
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta dihadiri 31 anggota Banleg di bawah koordinasi Ahmad Doli Kurnia, juga diikuti oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, pimpinan DPRA, kepala daerah se-Aceh, akademisi, hingga unsur Forkopimda.
Di forum strategis itu, Nurchalis mengingatkan: revisi UUPA tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan angka dana otonomi khusus (otsus). Lebih dari itu, revisi harus menjawab akar persoalan Aceh—kemiskinan struktural dan pengangguran yang tak kunjung terurai.
“Ini bukan sekadar soal dana. Ini soal masa depan Aceh. Soal bagaimana kita menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran yang nyata di depan mata,” tegasnya.
Menurutnya, Aceh selama ini terjebak dalam paradoks: kaya sumber daya alam, namun lemah dalam pengelolaan akibat belenggu regulasi dan tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah.
Karena itu, ia mendorong revisi UUPA menjadi fondasi baru yang memberi ruang lebih luas bagi Aceh untuk mengelola sumber dayanya sendiri secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Nurchalis juga menegaskan, dana otsus harus ditempatkan sebagai stimulus, bukan “penopang permanen” yang melanggengkan ketergantungan. Namun, ia tetap mengusulkan keberlanjutan dana tersebut secara permanen dengan besaran 2,5 persen, sebagai bentuk komitmen negara terhadap pembangunan Aceh pascakonflik.
Lebih jauh, ia menyoroti masih kuatnya sentralisasi kewenangan teknis di Jakarta yang justru menghambat percepatan pembangunan di daerah.
Salah satu contoh konkret adalah kewajiban kajian geologis di tingkat pusat untuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang dinilai memperlambat kebijakan strategis di Aceh.
“Banyak kewenangan yang seharusnya bisa didelegasikan ke Aceh, tapi masih tertahan di pusat. Ini harus diselesaikan dalam revisi UUPA,” ujarnya.
Ia menegaskan, revisi UUPA harus menjadi “reset besar” tata kelola Aceh—bukan sekadar tambal sulam regulasi.
Selain itu, Nurchalis mengingatkan pentingnya kejelasan norma, standar, dan prosedur agar tidak terjadi multitafsir yang selama ini kerap memicu konflik kewenangan antara pusat dan daerah.
“Kita tidak ingin terus berdebat tanpa ujung. Yang kita butuhkan adalah kepastian regulasi agar kebijakan bisa berjalan dan hasilnya dirasakan rakyat,” katanya.
Dengan posisi strategis Aceh di jalur perdagangan internasional—Selat Malaka dan Samudera Hindia—serta dukungan kepemimpinan daerah saat ini, ia optimistis Aceh memiliki modal kuat untuk bangkit sebagai kekuatan ekonomi baru di kawasan barat Indonesia.
Namun, semua itu, kata dia, hanya bisa terwujud jika negara memberi ruang kewenangan yang jelas dan adil.
Di akhir penyampaiannya, Nurchalis berharap dialog antara Pemerintah Aceh dan DPR RI terus terjaga secara konstruktif, agar revisi UUPA benar-benar melahirkan sistem tata kelola yang kuat, tegas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.[hh]
