
Kasatgas KPK, Harun Hidayat
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — KPK menyoroti besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBA 2025. KPK mengingatkan agar pemberian hibah dilakukan secara proporsional, sesuai kemampuan fiskal daerah, dan tidak mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.
Kritikan itu disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Paripurna DPRA, Selasa (19/5/2026).
Menurut Harun, hasil evaluasi KPK masih menemukan alokasi hibah miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal di Aceh.
“Masih banyak hibah di 2025 yang kami evaluasi di Aceh. Tahun lalu sudah kami evaluasi, ternyata masih ada juga lanjutan pembangunan dan rehabilitasi,” kata Harun.
KPK menegaskan hibah bukan sesuatu yang dilarang, namun penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh melampaui kemampuan keuangan daerah.
“Hibah itu harus pada tempatnya dan harus untuk pelayanan publik. Tidak boleh melebihi kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Harun bahkan menyindir pemerintah daerah yang mengaku memiliki APBD kecil dan mengalami defisit, namun tetap mengalokasikan hibah dalam jumlah besar.
“Ada pemda yang mengaku fiskalnya kecil, APBD kecil, bahkan defisit dan kena efisiensi, tapi hibahnya tinggi. Bahkan melebihi PAD. Ini miskin tapi sombong,” sindirnya.
Untuk menggambarkan kondisi tersebut, Harun mengibaratkan pemerintah daerah seperti keluarga yang kebutuhan utama anaknya belum terpenuhi, tetapi justru memaksakan diri membantu pihak lain.
“Anak butuh sepeda, tas sekolahnya bolong, kebutuhan primernya belum selesai, tapi tetangga minta mobil malah dibelikan. Hibah bukan seperti itu konsepnya,” katanya.
KPK juga menegaskan hibah kepada instansi vertikal hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memang diatur dalam undang-undang, seperti Komisi Pemilihan Umum, Palang Merah Indonesia, Gerakan Pramuka, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Di luar itu, pemberian hibah harus mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hibah tidak boleh melebihi PAD. Clear ya. PAD-nya berapa, hibahnya jangan melebihi itu,” tegas Harun.
Dalam paparannya, KPK membeberkan sejumlah hibah Pemerintah Aceh tahun 2025 kepada instansi vertikal, antara lain lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp 4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejati Aceh Rp 9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp 6,685 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp 6,864 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp 1,355 miliar.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau adanya laporan masyarakat.
“Kalau ada pengaduan masyarakat tentu wajib kami tindaklanjuti. Bisa jadi saat didalami ada red flag, itu bisa kami teruskan,” ujar Harun.
Menurutnya, bila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan hibah, KPK dapat berkoordinasi dengan inspektorat maupun meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Bisa dilakukan evaluasi bahkan audit. Kami bisa meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit dan sebagainya,” pungkasnya.[hr]