
321 WNA pelaku Judi Online ditangkap
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri membongkar markas besar sindikat judi online dan online scam internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan ratusan WNA itu merupakan bagian dari pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejahatan siber transnasional.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu.
Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dari total WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Menurut Trunoyudo, proses hukum masih terus berjalan secara simultan dan terintegrasi bersama berbagai stakeholder, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, aparat Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk yang dijadikan pusat operasional sindikat judi online internasional. Dua lantai gedung tersebut disewa khusus untuk menjalankan aktivitas perjudian digital dan dugaan penipuan online lintas negara.
Dari lokasi itu, para pelaku diduga mengoperasikan sejumlah situs judi online sekaligus jaringan online scam yang menyasar korban dari berbagai negara.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu operasi terbesar terhadap praktik judi online internasional yang melibatkan ratusan WNA di Indonesia.
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Indonesia dijadikan basis operasi bandar judi online maupun kejahatan siber internasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Trunoyudo.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional yang semakin mengkhawatirkan.[zul]
