
TRK bersama forkopinda saat bertemu Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin(15/6/26) Foto/Pemkab Nagan Raya
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus mendorong pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) untuk kepentingan masyarakat. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan berbagai fasilitas publik, mulai dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), fasilitas kesehatan, hingga pusat pengembangan perikanan air tawar.
Upaya itu mengemuka dalam pertemuan Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati TRK bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pertemuan itu membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas HGU PT USJ yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati TRK didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, serta perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh. Sementara Dirjen PSKP turut didampingi sejumlah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.
Bupati TRK menegaskan, Pemkab Nagan Raya memiliki komitmen kuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut bagi kepentingan publik dan penguatan infrastruktur pelayanan masyarakat.
“Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,” ujar TRK.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono saat menjelaskan mekanisme peralihan hak.Foto/Pemkab Nagan Raya
Menurutnya, lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pemerintahan dan fasilitas umum yang selama ini dibutuhkan masyarakat Nagan Raya.
“Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya,” ungkapnya.
TRK menilai, pemanfaatan lahan eks HGU untuk kepentingan publik merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Selain memperkuat pelayanan dasar, kehadiran berbagai fasilitas tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi usulan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyambut baik rencana Pemkab Nagan Raya dan menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses administrasi dan legalitas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada kawasan lahan yang dimaksud.
“Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,” jelas Iljas Tedjo Prijono.
Ia menambahkan, setelah proses penyesuaian tata ruang selesai dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan surat rekomendasi resmi sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah.
Dukungan pemerintah pusat ini menjadi angin segar bagi Pemkab Nagan Raya yang selama ini berupaya menyelesaikan persoalan tata kelola pertanahan sekaligus memanfaatkan aset-aset yang ada untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan percepatan proses administrasi dan tata ruang, Pemkab Nagan Raya berharap lahan eks HGU PT USJ dapat segera dimanfaatkan sehingga berbagai fasilitas publik yang direncanakan bisa direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[hr]