
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Perempuan akar rumput di Aceh mendesak pemerintah memberikan ruang partisipasi yang lebih bermakna dalam setiap proses penyusunan kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mereka menilai keterlibatan perempuan tidak cukup hanya sebatas hadir dalam forum konsultasi, tetapi harus mencakup akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan pandangan, hingga hak untuk memengaruhi keputusan.
Desakan disampaikan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) melalui aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi itu, peserta membawa sejumlah poster yang mengkritisi kebijakan pembangunan dan investasi, di antaranya bertuliskan “Jangan tenggelamkan hak perempuan demi investasi” dan “Terlalu banyak izin proyek, tapi sedikit keadilan”.
Aksi tersebut merupakan bagian dari kampanye “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput”. Kegiatan itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap rencana judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan perempuan selama ini belum mendapatkan ruang yang memadai dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup. Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam berbagai forum masih sering sebatas memenuhi formalitas.
“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.
Ia menegaskan, ukuran partisipasi bukan hanya dilihat dari kehadiran perempuan dalam forum, tetapi sejauh mana pandangan mereka benar-benar menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan. Tanpa akses terhadap informasi, pendampingan dan kesempatan menyampaikan aspirasi, menurutnya, partisipasi perempuan belum dapat disebut bermakna.
Yeni menyebut perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menjaga lingkungan serta mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut dinilai penting untuk dijadikan salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan. Namun dalam praktiknya, perempuan akar rumput justru sering menjadi pihak yang merasakan dampak setelah kebijakan pembangunan diterapkan.
Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong judicial review terhadap UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah untuk memperjuangkan hak konstitusional perempuan. Menurut Yeni, upaya tersebut dapat menjadi ruang untuk memperjuangkan hak perempuan untuk didengar, hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan serta kepastian tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Isu lingkungan dan investasi turut menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut. Selain membawa poster mengenai hak perempuan, peserta juga menyuarakan pesan seperti “Krisis iklim memiskinkan perempuan pesisir”, “Keadilan tak akan lahir dari hukum yang abai ke perempuan”, dan “Stop jadikan utang sebagai pendanaan iklim”.
Kelompok perempuan menilai dampak krisis lingkungan tidak dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat. Perempuan akar rumput, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam, dinilai menghadapi kerentanan lebih besar ketika terjadi perubahan lingkungan atau pembangunan yang mengubah ruang hidup.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang dinilai memperbesar feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam serta agraria.
Kedua, negara diminta menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta hak untuk terlibat secara bermakna dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar informasi tambahan setelah kebijakan ditetapkan. Keempat, pemerintah didesak menerapkan prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Tuntutan terakhir adalah agar negara menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan CEDAW.



