MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang masih berstatus paruh waktu. Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus membuka peluang penyaluran PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Usulan tersebut dinilai menjadi langkah strategi untuk memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih kuat bagi PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus mengurangi tekanan fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah akibat tingginya belanja pegawai.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyambut baik gagasan positif yang sedang diperjuangkan Komisi II DPR RI tersebut. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya memberikan harapan bagi PPPK, tetapi juga menjadi solusi atas permasalahan keuangan yang dihadapi banyak daerah.
“Usulan ini tentu memberikan harapan bagi PPPK. Selain menjamin keberlangsungan status pegawai, kebijakan ini juga dapat meringankan beban keuangan daerah yang terus meningkat dari sisi belanja pegawai,” kata Irwansyah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Irwansyah, selama ini pemerintah kabupaten dan kota harus mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membiayai PPPK melalui APBD. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, kondisi tersebut sering menimbulkan kekhawatiran terkait kekurangan pembiayaan pegawai dan ruang fiskal untuk pembangunan sektor lainnya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Salah satu agenda utama yang diperjuangkan adalah pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN agar tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.
Selain persoalan pendanaan, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah agar memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian karier dan masa depan bagi para pegawai yang telah menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Irwansyah mengatakan, isu tersebut menjadi perhatian serius karena masih banyak PPPK yang menginginkan kepastian status dan jenjang karir. Menurutnya, negara perlu memberikan jaminan agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum diskusi tersebut, Irwansyah juga menyampaikan kekhawatiran sejumlah daerah terkait kemampuan fiskal dalam pembiayaan PPPK. Menyanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa PPPK tidak boleh menjadi korban keterbatasan anggaran daerah.
Menurut Mardani, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak untuk memperoleh status perlindungan dan kepastian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penghentian PPPK tidak dapat dilakukan hanya karena alasan fiskal atau ketidakmampuan daerah membayar gaji.
“Sejak awal Komisi II mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kami juga mendorong agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN dan memastikan tidak ada penghentian hanya karena alasan fiskal daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian bagi PPPK yang selama ini dihantui kekhawatiran mengenai keberlangsungan status mereka di tengah kondisi keuangan daerah yang berbeda-beda.
Irwansyah berharap pemerintah pusat dapat segera menyampaikan usulan tersebut melalui kebijakan konkrit. Menurutnya, pemancaran ke APBN akan menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh daerah sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di Banda Aceh.
“Jika kebijakan ini dapat diwujudkan, maka PPPK akan memperoleh status kepastian, kesejahteraan yang lebih baik, serta perlindungan yang lebih kuat dalam menjalankannya,” ujarnya.
Bagi banyak PPPK, usulan ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dipandang sebagai jawaban atas harapan panjang untuk menjamin kepastian masa depan, pengakuan atas pengabdian mereka, serta jaminan bahwa status sebagai ASN tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
[Raudhatul Jannah]