
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kajagung setelah jadi tersangka korupsi skandal program MBG
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Belum genap 24 jam setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut menandai babak baru dalam dugaan skandal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi andalan Presiden Prabowo.
Tidak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
“Pada kesempatan hari ini, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersangka berlangsung dramatis. Ketiganya langsung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung dan digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan. Tangan mereka terlihat diborgol saat keluar dari gedung pemeriksaan secara terpisah.
Kasus ini diduga bermula dari temuan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu komponen utama pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik mendalami dugaan pelanggaran dalam tata kelola proyek tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN. Selain itu, muncul pula dugaan praktik jual-beli titik atau lokasi pelaksanaan program yang kini menjadi bagian dari fokus penyidikan.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Menariknya, langkah hukum Kejaksaan Agung ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6) malam, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka.
Saat itu pemerintah menjelaskan pergantian dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Salah satu alasan yang disampaikan adalah adanya persoalan kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola dan standar operasional program.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penetapan tersangka terhadap mantan pucuk pimpinan BGN ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, pemerintah menegaskan program tetap berjalan. Namun di sisi lain, pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola yang kini harus dibenahi secara menyeluruh.[dK]