
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. (Foto/Humas Satpol PP-WH)
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam kembali mencuat di Kota Banda Aceh. Seorang pria dan seorang perempuan diamankan warga bersama aparatur gampong setelah pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah kos khusus perempuan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala pada larut malam. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang penghuni kos yang merasa resah mengetahui adanya pria yang masuk ke fasilitas tempat tinggal yang diperuntukkan khusus bagi perempuan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pemilik kos dan aparatur gampong untuk ditindaklanjuti.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan warga bersama perangkat gampong mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari penghuni kos. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pria berada di salah satu kamar kos putri.
“Warga menerima laporan dari sesama penghuni kos terkait keberadaan seorang pria yang masuk ke kos khusus putri. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, warga bersama aparatur gampong mendatangi lokasi,” kata Rizal, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Setelah diamankan oleh aparatur gampong, kasus itu kemudian dikoordinasikan dengan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kalong Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bergerak ke lokasi pada Rabu (10/6/2026) dini hari. Sekitar pukul 04.50 WIB menjelang subuh, petugas menjemput kedua terduga untuk dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Dari hasil identifikasi awal, kedua orang yang diamankan diketahui merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Namun demikian, identitas keduanya belum dipublikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
Menurut Rizal, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh guna menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap Qanun Jinayat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan khalwat atau ikhtilath.
“Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat, yakni ikhtilath atau khalwat, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan peran aktif masyarakat dan aparatur gampong dalam menjaga ketertiban lingkungan serta menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran qanun tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Hingga saat ini, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap kedua terduga. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
[Raudhatul Jannah]