
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. (Foto/Mediasurak.id/Raudhah)
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di kawasan tepi sungai, Kecamatan Kuta Alam. Pengelola terancam sanksi pembekuan izin usaha, bila pelanggaran terus berulang.
“Surat panggilan sudah kita layangkan Senin 6 Juli kemarin. Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum dan norma syariat Islam yang diduga terjadi di lokasi usaha tersebut Jumat (3/7/2026) lalu,” kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Kamis (9/7/2026)
Sebelumnya Kata Rizal, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah beberapa kali memberikan teguran secara persuasif kepada pengelola agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain batas waktu operasional, teguran juga disampaikan terkait penyediaan fasilitas karoke hingga larut malam.
“Sayangnya teguran lisan yang diberikan petugas tidak diindahkan sehingga kita mengambil langkah formal melalui surat pemanggilan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, surat panggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan peraturan sekaligus upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat di Kota Banda Aceh. Untuk itu, pengelola diharapkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan yang telah disampaikan.
“Jika surat panggilan ini tidak diindahkan, pengelola dipastikan akan menghadapi sanksi yang jauh lebih berat, termasuk potensi pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Pelaku usaha di Kota Banda Aceh diimbau mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga ketertiban umum serta menghormati norma-norma syariat Islam yang berlaku di “Serambi Mekkah”. Langkah guna menciptakan suasana Kota Banda Aceh yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.



