
Satpol PP-WH Banda Aceh saat mendatangi pedagang pakaian bekas yang jualan di depan rumah warga. Foto/Satpol PP
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas perdagangan pakaian bekas (thrifting) yang berlangsung di depan sebuah rumah di Jalan Tgk. Hasan Krueng Kale, Gampong Peunayong. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Keluhan disampaikan oleh pemilik rumah yang berada tepat di lokasi lapak. Warga mengaku aktivitas jual beli yang berlangsung setiap hari di depan rumahnya telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas keluarga.
Sebelum melapor kepada Satpol PP-WH, pemilik rumah disebut telah beberapa kali meminta pedagang memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang lebih sesuai. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga lapak tetap beroperasi di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan teguran kepada pemilik lapak. Selain meminta pedagang memindahkan lokasi usahanya, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memanfaatkan ruang publik sesuai ketentuan serta menghormati hak masyarakat di lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas perdagangan di depan rumah yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memberikan teguran secara lisan dengan pendekatan humanis namun tetap terukur. Kami berharap pemilik usaha segera memindahkan dagangannya ke lokasi yang lebih tepat,” ujar Rizal, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penggunaan area di depan rumah warga sebagai tempat berdagang tanpa persetujuan pemilik maupun tanpa mempertimbangkan aspek ketertiban dapat memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaian secara persuasif menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal menegaskan Satpol PP-WH akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum. Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan ruang publik secara bijak dan menghormati hak warga lainnya.
“Dengan saling menghormati dan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnyA.
[Raudhah]