
Tiga tersangka pencurian TBS kelapa sawit diamankan di Mapolsek Darul Makmur, Minggu (26/4/2026).
MEDIASURAK.ID, SUKA MAKMUE – Aparat Polsek Darul Makmur menangkap tiga tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Sukamulia. Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik: apakah tekanan ekonomi mulai mendorong meningkatnya pencurian hasil kebun rakyat?
Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (32), petani asal Desa Alue Raya, L (32), wiraswasta asal Desa Pulo Kruet, serta AA (27), pelajar/mahasiswa asal Desa Sukamulia. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Darul Makmur.
Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan korban bernama Aria Rika. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/10/IV/2026/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 23 April 2026.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan dilakukan Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Darul Makmur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rizal, Minggu (26/4/2026).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian.
Faktor Ekonomi?
Meski polisi belum menyebut motif para pelaku, kasus pencurian hasil perkebunan kerap berkaitan dengan tekanan ekonomi, lapangan kerja terbatas, utang rumah tangga, hingga naiknya kebutuhan pokok. Saat harga kebutuhan meningkat sementara pendapatan stagnan, komoditas seperti sawit sering menjadi sasaran karena mudah dijual cepat.
Namun demikian, faktor ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindak pidana. Banyak kasus juga dipicu oportunisme, lemahnya pengawasan kebun, atau adanya penadah yang menampung hasil curian.
Karena itu, penyidikan perlu menelusuri apakah aksi ini murni kriminal biasa, terorganisir, atau terkait jaringan penjualan TBS ilegal.
Polisi Tegas
Rizal menegaskan kepolisian berkomitmen memberantas pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil kebun. Polres Nagan Raya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi alarm bagi wilayah perkebunan di Nagan Raya: ketika ekonomi menekan, keamanan kebun dan pengawasan distribusi hasil panen harus diperkuat agar petani kecil tidak menjadi korban.[hs]
