
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Kasus pengelolaan dana haji kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M: dana Rp1 61,73 miliar justru mengalir ke 4.760 jemaah yang tidak berhak berangkat.
Hasil temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, yang menyoroti lemahnya tata kelola kuota dan data jemaah. Alih-alih tepat sasaran, dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) malah digunakan untuk mensubsidi peserta yang melanggar ketentuan.
Data tersebut mencengangkan. Karena sebanyak 504 jemaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir—yang seharusnya belum masuk prioritas. Lalu, 2.682 jemaah lolos melalui skema penggabungan mahram yang tidak sah, tanpa hubungan keluarga yang valid. Sementara itu, 1.574 jemaah lainnya berasal dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
BPK menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada keadilan antrean haji. Ribuan jemaah yang seharusnya berangkat justru tertunda karena kuota “dibajak” oleh pihak yang tidak berhak.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.
Lebih jauh, BPK menilai persoalan ini mencerminkan rapuhnya sistem verifikasi dan pengawasan lintas instansi. Data kependudukan yang tidak akurat serta celah dalam mekanisme penggabungan dan pelimpahan porsi membuka ruang manipulasi kuota.
Sebagai langkah korektif, BPK mendesak pemerintah memperketat validasi data jemaah, menertibkan skema mahram dan pelimpahan porsi, serta memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga agar seleksi jemaah berjalan transparan dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi alarm keras, mengingat dana haji bersumber dari setoran masyarakat. Ketidaktepatan distribusi bukan hanya merugikan keuangan haji, tetapi juga menggerus rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah yang menunggu giliran.
Secara keseluruhan, audit BPK mengungkap 14 temuan kinerja dengan 17 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, terdapat 14 temuan kepatuhan yang memuat 22 permasalahan, termasuk 11 kasus ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar serta persoalan efisiensi dan efektivitas (3E) sebesar Rp697,14 juta.[edi]
