
Purbaya
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kesal dan langsung bertindak tegas. Dua pejabat Kementerian Keuangan dicopot dari jabatannya setelah terseret persoalan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali.
Sikap tanpa kompromi ini diambil usai investigasi internal terhadap lima pejabat pajak yang diduga terlibat dalam pencairan restitusi bernilai besar. Dari hasil penelusuran awal, dua pejabat langsung dicopot sebagai bentuk sanksi.
“Saya serius banget dengan restitusi itu. Keluarnya agak tidak terkendali. Hari ini dua saya copot. Ini pesan, jangan jor-joran. Saya tidak main-main,” tegas Purbaya dalam temu media di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak—baik karena pembayaran yang tidak seharusnya, maupun kelebihan bayar pada jenis pajak seperti PPh, PPN, dan PPnBM.
Namun di balik mekanisme itu, pemerintah menemukan persoalan serius: lemahnya pengendalian dan tidak akuratnya informasi.
Purbaya mengungkapkan, dirinya sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil. Namun realisasi akhir justru melonjak jauh di atas perkiraan.
Data mencatat, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,15 triliun—melonjak 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Di rapat saya tanya, katanya kecil. Tapi di akhir tahun keluarnya berkali-kali lipat. Ini yang tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Untuk meredam potensi kebocoran, pemerintah kini memperketat aturan. Salah satunya dengan menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar.
Langkah ini diambil untuk memastikan arus pencairan lebih terkendali, sekaligus menutup celah penyimpangan.
Sorotan tajam juga diarahkan ke sektor batu bara. Purbaya mengungkap, negara sempat harus menanggung beban hingga Rp 25 triliun dari restitusi PPN di sektor tersebut.
“PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun. Berarti ada yang tidak benar dalam hitungannya,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh praktik restitusi pajak periode 2016–2025 tengah diaudit investigatif oleh BPKP.
Purbaya menegaskan, pembenahan akan dilakukan menyeluruh agar praktik restitusi tidak lagi menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
