
Bupati TRK: Semua warga Nagan Raya wajib mendapat pelayanan kesehatan maksimal
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kategori desil.
Penegasan itu disampaikan menyusul mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026, yang tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kategori Desil 8 hingga 10.
Menurut TRK, perubahan regulasi tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan kesehatan bagi rakyat.
“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi. Karena itu, saya instruksikan seluruh jajaran fasilitas kesehatan di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena persoalan desil,” tegas TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).
Bupati TRK menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan, terutama warga kurang mampu yang menghadapi kendala administratif akibat perubahan data sosial ekonomi.
“Kami pastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala administrasi data sosial,” ujarnya.
TRK juga meminta masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing gampong.
Ia bahkan menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data sesuai kondisi riil.
Sebagai bentuk respons cepat, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan desil dan melakukan pendampingan langsung terhadap operator SIKS-NG di tingkat desa.
“Setelah data diperbarui oleh operator SIKS-NG dan diverifikasi Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik akan melakukan verifikasi dan persetujuan perubahan data,” jelasnya.
TRK juga memastikan pasien penderita penyakit kronis dan katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, serta penyakit berat lainnya tetap akan mendapatkan pelayanan maksimal tanpa mempertimbangkan status desil.
“Masyarakat tetap akan memperoleh perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr. Muhammad Iqbal, M.K.M., menegaskan pihak rumah sakit siap menjalankan instruksi tersebut.
“Kami tetap melayani pasien tanpa melihat desil. Yang utama adalah penanganan medis terlebih dahulu, sedangkan administrasi akan disesuaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.[hr]
