BBPOM Aceh saat melakukan sidak di salah satu warung kopi di Banda Aceh. [Foto: BPPOM]
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan produk jamu tanpa izin edar yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) saat menggelar inspeksi di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin (29/6/2026). Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih obat tradisional karena kandungan zat kimia dalam jamu berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Produk yang ditemukan berupa Jamu Daun Binahong tanpa izin edar. Petugas langsung menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pembinaan kepada pemilik warung kopi agar tidak lagi memperdagangkan produk yang tidak memiliki izin edar maupun mengandung bahan berbahaya.
Temuan itu diperoleh dalam kegiatan SANGER Ureung Aceh (Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh), sebuah program inovasi BBPOM Banda Aceh yang menggabungkan pengawasan produk dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat melalui warung kopi sebagai ruang interaksi publik.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Riyanto, mengatakan warung kopi dipilih karena merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh sekaligus menjadi tempat berkumpulnya berbagai kalangan.
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Karena itu, kami menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul agar edukasi dapat tersampaikan secara langsung sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi aman. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan konsumen dimulai dari memilih produk yang legal, aman, dan bermutu,” ujar Riyanto, Selasa (30/6/2026).
Selain memeriksa produk jamu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk pangan yang diperdagangkan di warung kopi serta mengambil sampel makanan untuk diuji secara cepat di lokasi.
Hasilnya, seluruh sampel pangan yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar keamanan. Berdasarkan parameter pengujian yang dilakukan, tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya pada makanan yang dijual di lima warung kopi tersebut.
Riyanto menjelaskan, keberadaan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam jamu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan karena obat tradisional seharusnya hanya mengandung bahan-bahan alami. Penambahan zat kimia obat dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama apabila dikonsumsi secara terus-menerus tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Dalam kesempatan itu, BBPOM juga mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan khasiat instan, terutama obat tradisional maupun suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Jangan ragu menjadi konsumen yang cerdas. Pastikan setiap produk yang dikonsumsi memiliki izin edar BPOM dan hindari produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa dasar yang jelas. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Riyanto.
Melalui program SANGER Ureung Aceh, BBPOM Banda Aceh terus memperkuat pengawasan obat dan makanan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat agar lebih selektif memilih produk yang legal, aman, dan bermutu demi melindungi kesehatan bersama.
(Raudhah)




