
Kebakaran hutan di Aceh Barat. Foto/antara
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi Aceh. Dalam kurun waktu hanya lima bulan, dari Januari hingga Mei 2026, sedikitnya 24 kejadian karhutla terjadi di berbagai kabupaten dan kota dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp31,5 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik pembakaran lahan dan lemahnya upaya pencegahan masih menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 terjadi 17 kasus karhutla dengan estimasi kerugian sekitar Rp28 miliar. Sementara pada Mei 2026 terjadi tambahan tujuh kasus yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
“Sepanjang Januari hingga April 2026 telah terjadi 17 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Aceh dengan estimasi kerugian sekitar Rp28 miliar,” kata Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBA, Kamis (4/6/2026).
Dengan tambahan kasus pada Mei, total kejadian karhutla hingga akhir bulan tersebut mencapai 24 kasus dengan akumulasi kerugian sekitar Rp31,5 miliar.
Besarnya kerugian yang terjadi dalam waktu relatif singkat menjadi sinyal bahwa karhutla masih menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan perekonomian Aceh.
Apalagi sebagian besar kasus yang terjadi diduga berkaitan dengan aktivitas manusia.
BPBA mengungkapkan, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab sejumlah kejadian karhutla tahun ini.
Namun hasil identifikasi awal menunjukkan salah satu kebakaran di Kota Lhokseumawe diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi dengan baik.
Selain itu, berdasarkan evaluasi berbagai kasus pada tahun-tahun sebelumnya, pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi faktor dominan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Aceh.
Praktik tersebut umumnya dilakukan karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan metode pengolahan lahan lainnya. Namun dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang, api yang awalnya terkendali sering kali berubah menjadi kebakaran yang meluas dan sulit dipadamkan.
Karhutla tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi akibat rusaknya lahan dan vegetasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, serta memicu pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Karena itu, BPBA mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika aktivitas pembakaran terpaksa dilakukan, warga diminta memastikan adanya pengawasan dan pengendalian yang ketat agar api tidak merambat ke area lain.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang rawan terbakar saat cuaca panas dan musim kering.
Selain upaya pencegahan, BPBA meminta warga yang melihat atau berada di sekitar lokasi kebakaran segera melaporkan kejadian tersebut kepada BPBD setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum api meluas.
Memasuki musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung di sejumlah wilayah, ancaman karhutla diperkirakan belum akan berakhir. Karena itu, kewaspadaan seluruh pihak menjadi faktor penting untuk mencegah bertambahnya luas lahan yang terbakar dan membengkaknya kerugian yang harus ditanggung daerah.
Dengan kerugian yang telah mencapai Rp31,5 miliar hanya dalam lima bulan, karhutla seharusnya tidak lagi dipandang sebagai bencana musiman semata. Sebab, di balik setiap hektare lahan yang hangus, terdapat kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan hilangnya sumber daya alam yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan. Jika praktik pembakaran lahan terus berulang, maka yang terbakar bukan hanya hutan Aceh, tetapi juga masa depan lingkungan yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang.
[Raudhatul Jannah]