
Ketua Fraksi Nasdem DPRA, Ir Nurchalis, SP, M,Si saat menerima Koordinator EAF dan rombongan di ruang Fraksi Nasdem.
MEDIASURAT.ID, BANDA ACEH — Fraksi NasDem DPR Aceh mendukung gagasan Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat di Kabupaten Aceh Barat. Dukungan itu diarahkan pada upaya mendorong kepastian hukum, legalitas operasional, keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh, Ir. Nurchalis, SP., M.Si., saat menerima Koordinator EAF Aceh, Aidil Firmansyah, S.Sos., M.Sos., bersama rombongan dalam pertemuan di ruang Fraksi NasDem DPR Aceh, kemarin.
Pertemuan itu antara lain membahas rencana EAF menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Aidil menyampaikan bahwa FGD akan mengangkat tema pengoperasian WPR berbasis kepastian hukum, legalitas operasional dan tata kelola berkelanjutan. Forum itu diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi multipihak untuk memperoleh masukan teknis dan substantif mengenai pengelolaan pertambangan rakyat di Aceh Barat.
Aidil juga meminta Nurchalis untuk menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut.
Permintaan itu disambut positif. Nurchalis menyatakan siap berkontribusi melalui gagasan dan pemikiran yang konstruktif bagi kemajuan daerah.
Nurchalis juga menyambut baik ikhtiar EAF yang disebutnya sebagai langkah progresif anak-anak muda untuk ikut mencari solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan di Aceh, termasuk sektor pertambangan rakyat.
Menurut EAF, Aceh Barat memiliki potensi sumber daya mineral, khususnya emas, yang sejak lama dimanfaatkan masyarakat melalui aktivitas pertambangan rakyat.
Pertambangan tersebut berkembang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, di sisi lain, sebagian aktivitas masih berlangsung tanpa kepastian legalitas dan belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek hukum, keselamatan kerja hingga dampak terhadap lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang.
Karena itu, EAF memandang diperlukan langkah penataan yang tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat.
Salah satu upaya yang didorong adalah memperkuat pembahasan mengenai WPR melalui forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
EAF berharap FGD tersebut dapat mempertemukan berbagai perspektif, baik dari pemerintah, legislatif, masyarakat, pelaku pertambangan, pemerhati lingkungan maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya mineral di Aceh Barat.
Konsultasi multipihak dinilai penting agar pengoperasian WPR tidak berhenti pada persoalan legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, tata ruang dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai wilayah dan mekanisme pertambangan yang diperbolehkan, sementara pemerintah membutuhkan tata kelola yang dapat memastikan aktivitas ekonomi berlangsung sesuai aturan.
Di sisi lain, perlindungan lingkungan juga tidak boleh dipisahkan dari agenda legalisasi dan penataan pertambangan rakyat.
EAF menilai aktivitas pertambangan yang memiliki kepastian hukum semestinya berjalan seiring dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan maupun ancaman terhadap keselamatan pekerja.
Penataan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, pertambangan rakyat dapat tetap menjadi sumber penghidupan dalam koridor aturan. Sedangkan bagi daerah, aktivitas pertambangan yang tertata memiliki peluang memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dukungan Fraksi NasDem terhadap gagasan EAF diharapkan menjadi salah satu pintu masuk bagi pembahasan yang lebih luas mengenai masa depan pertambangan rakyat Aceh Barat.
Bukan sekadar bagaimana tambang rakyat dapat beroperasi, tetapi bagaimana kegiatan tersebut memperoleh kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan, menjaga lingkungan dan pada akhirnya benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
EAF berharap FGD yang akan digelar nantinya dapat menghasilkan masukan konkret sebagai bahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong penataan WPR di Aceh Barat secara lebih terarah dan berkelanjutan.[]



