
MEDIASURAK.ID, NAGAN RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Puslabfor Cabang Medan melakukan pemeriksaan forensik tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya. Pemeriksaan bertujuan mendalami fakta, rangkaian peristiwa, dan penyebab kebakaran melalui pendekatan ilmiah.
Dipimpin Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, pemeriksaan yang melibatkan Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian tersebut dilakukan Selasa 16 September 2026.
Tim melakukan pemeriksaan kondisi TKP, mencocokkan temuan lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM, dan mendalami keterangan pihak yang melakukan okupasi lahan.

“Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabidhumas Polda Aceh Joko dalam siaran pers,Rabu (16/9/2026).
Menurut Joko, hasil pemeriksaan awal tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyelidikan. Joko memastikan langkah tersebut merupakan wujud profesional dalam penanganan perkara Karhutla
“Tidak hanya profesional tapi juga transparan, dan berbasis scientific investigation. Setiap temuan akan dianalisis secara objektif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ungkap Joko.
Polda Aceh lanjut dia, mendukung Polres Nagan Raya dalam penanganan perkara, termasuk pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki TKP serta melakukan pembakaran lahan. Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga akan mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor dalam pemeriksaan lanjutan.
“Seluruh hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bahan pendukung penyelidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan faktor-faktor kebakaran,” pungkasnya.



