MEDIASURAK.ID, IDI – Sebanyak 24.500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur tercatat mengajukan bantuan pascabencana banjir melalui program Kementerian Koperasi dan UKM. Ribuan pelaku usaha tersebut kini memasuki tahap verifikasi sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa pendataan telah dilakukan secara masif sejak akhir Maret hingga 9 April 2026. Langkah ini, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
“Pendataan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat korban banjir. Ini sangat krusial karena masyarakat membutuhkan sumber pendapatan untuk bangkit kembali setelah bencana,” ujar Iskandar, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, cakupan UMKM yang didata sangat luas, mulai dari sektor perdagangan, kuliner, pertanian, hingga jasa. Semua sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi langsung terhadap denyut ekonomi lokal, sehingga berhak mengajukan bantuan selama terbukti terdampak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Aceh Timur, Muslim, menekankan bahwa proses verifikasi akan menjadi tahap krusial sebelum bantuan disalurkan.
Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan melibatkan perangkat desa guna memastikan keabsahan data dan kondisi riil di lapangan. Pemerintah ingin menghindari potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Kita pastikan yang mengajukan benar-benar memiliki usaha dan terdampak langsung. Perangkat desa akan turun mengecek kredibilitas usaha tersebut,” jelasnya.
Menariknya, pemerintah daerah tidak mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses ini. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses bantuan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini belum terdaftar secara formal.
Namun demikian, ada batasan tegas dalam kriteria penerima bantuan. Muslim menegaskan bahwa usaha musiman tidak termasuk dalam skema bantuan pascabencana.
“Usaha musiman seperti pedagang takjil saat Ramadan atau pedagang momen lebaran tidak masuk kriteria. Kita fokus pada UMKM yang beroperasi setiap hari dan mengalami gangguan nyata akibat banjir,” tegasnya. Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah program pemulihan yang lebih selektif: bukan sekadar bantuan sosial, tetapi intervensi ekonomi yang ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha produktif jangka panjang di tengah tekanan bencana.[dk]
