MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati prinsip perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Namun, hingga kini, dua isu krusial—besaran dana dan jangka waktu—masih menjadi ruang tarik-menarik politik di tingkat pusat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa kesepakatan perpanjangan tersebut telah mengerucut dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh.
“Dalam pembicaraan kami di Badan Legislasi, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Aceh, termasuk dana otonomi khususnya,” ujar Doli dalam rapat yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen, Rabu (15/4/2026).
Otsus di Ujung Batas 2027
Kesepakatan ini muncul di tengah “deadline politik” yang semakin dekat. Dana Otsus Aceh—yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan pascakonflik dan perdamaian—akan berakhir pada 2027.
Sejak diberlakukan pada 2008, skema Otsus memberikan alokasi sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun (2008–2022), lalu turun menjadi 1 persen untuk periode 2023–2027. Setelah itu, tanpa revisi regulasi, Aceh akan kembali ke skema fiskal nasional seperti daerah lain—tanpa Otsus.
Realitas ini membuat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bukan sekadar revisi hukum, melainkan penentuan arah masa depan fiskal Aceh pasca-2027.
Usulan Mendagri: Kembali ke 2 Persen
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara terbuka mengusulkan agar Dana Otsus Aceh diperpanjang sekaligus dikembalikan ke angka 2 persen dari DAU nasional.
Menurut Tito, kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan pembiayaan pembangunan—termasuk pemulihan pascabencana—menjadi alasan kuat untuk melanjutkan skema tersebut.
“Kalau kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Usulan ini memberi sinyal bahwa pemerintah pusat membuka ruang kompromi, meskipun tetap bergantung pada kapasitas fiskal nasional.
Perbedaan Sikap di Baleg: Tanpa Batas Waktu vs 20 Tahun
Di tengah sinyal positif tersebut, muncul perbedaan pandangan di internal DPR sendiri.
Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa Baleg tidak pernah menyepakati perpanjangan Otsus dalam kerangka waktu tertentu, termasuk wacana 20 tahun.
“Yang kita dorong adalah agar dana Otsus Aceh tidak berjangka waktu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons pandangan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya mendukung opsi perpanjangan hingga 20 tahun dengan besaran 2 persen DAU.
Perbedaan ini mencerminkan bahwa pembahasan masih cair—dan belum mencapai titik final.
Lebih dari Sekadar Anggaran: Isu Keadilan dan Perdamaian
Dana Otsus Aceh tidak hanya soal fiskal, tetapi juga terkait komitmen politik negara terhadap perjanjian damai dan kekhususan Aceh.
Karena itu, perpanjangan Otsus kerap dipandang sebagai:
- Instrumen stabilitas politik dan sosial
- Jaminan keberlanjutan pembangunan daerah
- Simbol komitmen pusat terhadap kekhususan Aceh
Namun di sisi lain, isu efektivitas penggunaan dana Otsus selama hampir dua dekade juga menjadi sorotan, terutama terkait tata kelola, transparansi, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menuju Titik Kritis
Dengan waktu yang semakin sempit menuju 2027, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh dipastikan akan menjadi arena negosiasi penting antara pemerintah pusat dan elite politik Aceh.
Apakah Otsus akan diperpanjang tanpa batas waktu, dibatasi 20 tahun, atau bahkan dengan skema baru—semuanya masih terbuka.
Yang pasti, keputusan ini akan menentukan wajah ekonomi dan politik Aceh dalam jangka panjang.[h]
