
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris saat meminta Tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (17/6/26). Foto/Humas Aceh
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Polemik status Tanah Blang Padang kembali mencuat ke ruang publik. Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (17/6/2026), Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau yang akrab disapa Syekh Muharram meminta dukungan parlemen untuk membantu mengembalikan lahan tersebut kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Menurut Syekh Muharram, Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah strategis di pusat Kota Banda Aceh, melainkan tanah wakaf yang sejak awal diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
“Blang Padang merupakan tanah rakyat yang diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Namun hingga saat ini penguasaannya masih berada di tangan TNI,” ujar Syekh Muharram dalam forum tersebut.
Pertemuan itu merupakan bagian dari agenda pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, termasuk kebijakan pertanahan di Aceh.
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, serta pejabat Pemerintah Aceh.
Di hadapan anggota Komisi II DPR RI, Syekh Muharram menegaskan bahwa persoalan Blang Padang perlu segera diselesaikan secara menyeluruh, terutama karena Aceh telah lama memasuki era damai setelah berakhirnya konflik dan masa Daerah Operasi Militer (DOM).
Menurutnya, penyelesaian status lahan tersebut tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut aspirasi dan harapan masyarakat Aceh.
Ia mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai pemberian kompensasi atas penggunaan lahan tersebut kepada pihak Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, menurutnya, kompensasi tidak mengubah status lahan sebagai tanah wakaf.
“Yang diharapkan masyarakat bukan sekadar kompensasi, tetapi pengembalian penuh tanah wakaf itu agar dapat kembali dikelola untuk kepentingan masjid dan masyarakat,” katanya.
Syekh Muharram menilai langkah yang paling tepat adalah mengembalikan hak pengelolaan lahan itu kepada Masjid Raya Baiturrahman sebagaimana fungsi awalnya.
Ia juga mengenang Blang Padang sebagai ruang publik yang dahulu terbuka dan bebas dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial, olahraga, dan keagamaan.
Menurutnya, kondisi tersebut berubah setelah berakhirnya konflik ketika pengelolaan kawasan itu berada di bawah kewenangan TNI.
“Jika ingin menggunakan kawasan itu sekarang harus melalui izin tertentu. Kami berharap fungsi dan hak pengelolaannya dapat dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan hanya sebidang lahan di jantung ibu kota provinsi.
Ia adalah ruang sejarah, ruang sosial, sekaligus simbol hubungan panjang antara agama, masyarakat, dan kekuasaan di Aceh.
Karena itu, permintaan pengembalian tanah wakaf tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek historis, religius, dan rasa keadilan masyarakat.
Kini, harapan itu disampaikan langsung kepada DPR RI.
Masyarakat Aceh menunggu, apakah polemik yang telah berlangsung puluhan tahun itu akan menemukan titik terang, atau justru kembali menjadi catatan panjang dalam sejarah Blang Padang yang tak kunjung usai.
[Raudhatul Jannah]