Wakil Ketua Ali Basrah menyampaikan hal itu didampingi Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yahfud), seusai rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Hampir dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi landasan utama kekhususan Aceh, regulasi tersebut kini memasuki fase penting untuk diperbarui. Revisi UUPA tidak hanya menyangkut perubahan sejumlah pasal, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kekhususan Aceh tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan ke depan.
Proses revisi kini telah bergerak ke tahap yang semakin menentukan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan seluruh ikhtiar dan masukan dari Aceh telah disampaikan kepada pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta fraksi-fraksi di DPR RI.
Tahap berikutnya yang dinantikan adalah rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Ali Basrah menyampaikan hal itu didampingi Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yahfud), seusai rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurutnya, DPRA telah melakukan berbagai langkah untuk mengawal revisi UUPA, mulai dari pembahasan internal hingga audiensi dengan pemerintah dan seluruh fraksi di DPR RI.
“Kami tentu sudah ikhtiar, sudah berusaha mulai dari rapat paripurna di DPRA terkait dengan draf revisi Undang-Undang 11 Tahun 2006, dan seterusnya kita sudah menyampaikan kepada Pemerintah dan DPR RI,” kata Ali seusai rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, DPRA juga telah menyampaikan saran, pendapat, dan masukan terhadap draf revisi yang disusun Baleg DPR RI.
Draf tersebut, kata Ali, telah melalui proses pleno dan hasilnya telah disampaikan pimpinan DPR RI kepada DPRA.
“Ini sudah maksimal. Dari komunikasi kita dan audiensi kita alhamdulillah. Prinsipnya baik fraksi yang ada di DPR RI, Badan Legislasi, Pemerintah, ini semua mendukung,” ujarnya.
Bukan Sekadar Mengubah Undang-Undang
Bagi Aceh, revisi UUPA memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar memperbarui teks undang-undang.
UUPA lahir sebagai bagian penting dari proses perdamaian Aceh setelah konflik panjang. Karena itu, revisi regulasi tersebut juga menyentuh fondasi kekhususan Aceh yang selama hampir 20 tahun menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRA Zulfadhli, kata Ali, juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan substansi pemerintahan dan kekhususan Aceh.
Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Baleg DPR RI sebelumnya menegaskan revisi UUPA tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang melandasi lahirnya undang-undang tersebut, termasuk Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai salah satu tonggak penting perdamaian Aceh.
Anggota Baleg DPR RI TA Khalid juga menilai revisi diperlukan untuk menyinkronkan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat setelah hampir dua dekade implementasi UUPA.
Artinya, pembaruan UUPA diharapkan tidak menghapus kekhususan Aceh, tetapi justru membuat kewenangan tersebut lebih mampu menjawab persoalan yang berkembang.
Dana Otsus, Kepastian Setelah 2027
Salah satu substansi yang paling mendapat perhatian adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dana tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Aceh. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa pemberian Dana Otsus akan berakhir pada 2027.
Karena itu, pembahasan revisi UUPA juga menjadi ruang untuk memberikan kepastian mengenai masa depan kebijakan fiskal tersebut.
Baleg DPR RI telah menyepakati perpanjangan pelaksanaan Dana Otsus Aceh dalam pembahasan revisi UUPA.
Dalam perkembangan pembahasan, usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional juga telah masuk dalam DIM revisi UUPA. Namun angka tersebut masih merupakan usulan dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan final undang-undang.
Bahkan, sejumlah anggota Baleg mendorong agar keberlanjutan Dana Otsus tidak lagi dibatasi waktu selama status kekhususan Aceh tetap berlaku.
Anggota Baleg DPR RI Muslim Ayub, misalnya, menilai Dana Otsus perlu dilanjutkan tanpa batas waktu karena masih dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.
Kekhususan Harus Menjawab Persoalan Rakyat
Namun revisi UUPA tidak berhenti pada persoalan Dana Otsus.
Pembahasan juga mencakup berbagai kewenangan khusus Aceh, termasuk kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, qanun, pengelolaan sumber daya alam dan sejumlah kewenangan lainnya.
Dalam pembahasan bersama Baleg DPR RI pada Mei lalu, DPRA juga menyampaikan dukungan terhadap pengaturan pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah offshore hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Aceh.
Hal ini menunjukkan bahwa revisi UUPA menyentuh persoalan yang langsung berkaitan dengan bagaimana Aceh mengelola potensi daerahnya dan memperoleh manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan revisi nantinya bukan semata-mata berapa banyak pasal yang berubah.
Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut mampu memperkuat kewenangan Aceh, memperjelas hubungan pusat dan daerah, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Aceh Menunggu Kepastian
DPRA kini menunggu tahapan berikutnya di DPR RI.
Ali Basrah berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga kepastian mengenai perpanjangan Dana Otsus dapat diperoleh sebelum memasuki 2027.
“Sehingga doa kita bisa terkabul 2027 ini berlakulah perpanjangan Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Menurut Ali, keberlanjutan Dana Otsus juga diperlukan untuk mempercepat pembangunan Aceh dan menangani berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, termasuk pemulihan pascabencana.
Harapan tersebut menjadi semakin penting karena Aceh membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk membangun kembali infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian masyarakat.
Menjaga Perdamaian, Menata Masa Depan
Revisi UUPA pada akhirnya bukan hanya cerita tentang sebuah undang-undang yang berusia hampir 20 tahun.
Ia adalah bagian dari perjalanan panjang Aceh setelah perdamaian.
Dari semangat MoU Helsinki, lahir UUPA sebagai salah satu fondasi baru kehidupan politik dan pemerintahan Aceh. Kini, setelah hampir dua dekade berjalan, fondasi itu kembali ditinjau untuk menjawab tantangan zaman.
Karena itu, pembahasan revisi UUPA membawa harapan yang besar.
Bukan hanya agar Aceh memperoleh kepastian Dana Otsus setelah 2027, tetapi juga agar kewenangan khusus yang telah diperjuangkan melalui proses perdamaian dapat benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat.
Di titik inilah proses legislasi di parlemen menjadi penting.
Ketika revisi UUPA akhirnya sampai pada rapat paripurna, yang dipertaruhkan bukan sekadar perubahan pasal. Yang sedang ditata adalah bagaimana kekhususan Aceh tetap hidup, relevan, dan mampu menjadi jalan menuju masa depan yang lebih sejahtera.[ADV]




