
Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika melalui jalur udara di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. [Foto: Dok Humas Polresta Banda Aceh]
CAKRADUNIA.CO,Banda Aceh – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dalam dua kasus berbeda yang terungkap sepanjang April hingga Mei 2026, petugas menyita total 4 kilogram sabu dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika ke luar Aceh.
Pengungkapan tersebut mengindikasikan masih aktifnya jaringan narkoba antarprovinsi yang menjadikan jalur penerbangan sebagai sarana distribusi barang haram ke berbagai daerah di Indonesia.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM, kepolisian, TNI Angkatan Udara, dan sejumlah instansi terkait dalam memperketat pengawasan di bandara.
“Kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” kata Andi, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama terungkap pada 10 Mei 2026 ketika petugas keamanan bandara memeriksa seorang calon penumpang berinisial MK (25) yang akan terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah kardus yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku menerima paket itu sesaat sebelum memasuki terminal keberangkatan Bandara SIM. Ia diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Namun hingga ditangkap, ia baru menerima uang muka Rp2 juta.
Kepada penyidik, MK mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 15 April 2026. Saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas Avsec menemukan barang mencurigakan dalam koper milik seorang calon penumpang berinisial AS (21) yang hendak terbang menuju Kendari.
Kecurigaan bermula ketika mesin X-Ray mendeteksi objek tidak lazim di dalam koper yang telah melewati pemeriksaan. Petugas kemudian menelusuri pemilik koper dan menemukan AS telah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Saat koper dibuka di ruang pemeriksaan khusus, petugas menemukan paket sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam barang bawaan tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta untuk membawa sabu ke Kendari. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MR.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MR dan MGA. Kedua tersangka berhasil diringkus polisi di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie ketika hendak kembali setelah mengantar AS ke Bandara SIM.
Penyidik menemukan bahwa ketiganya mengambil sabu tersebut dari wilayah Pidie sebelum bergerak menuju Bandara SIM. Dari hasil penyelidikan, MR diketahui mendapat perintah dari seorang buronan berinisial Abang untuk mencari orang yang bersedia menjadi kurir dan mengirimkan sabu ke luar Aceh.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dengan pola perekrutan kurir berbayar tinggi untuk mengelabui aparat dan memperlancar distribusi narkotika antarprovinsi.
“Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. Kami juga masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Andi.
Dengan gagalnya penyelundupan 4 kilogram sabu tersebut, aparat tidak hanya menyelamatkan nilai ekonomi negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mencegah ribuan orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini sekaligus mempertegas bahwa Bandara SIM kini menjadi salah satu titik pengawasan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari Aceh ke berbagai wilayah Indonesia.
[Raudhatul Jannah]