
Polisi daat tetapkan tersangka dalam Kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian USK. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh).
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK) memasuki babak penting. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai alat bukti, Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan yang berujung pada kerusakan fasilitas kampus tersebut.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, menganalisis rekaman video, serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan hingga saat ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para saksi serta analisis terhadap rekaman video dan alat bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berinisial MJ (23) diduga memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. Ia disebut mengarahkan penyerangan ke Gedung Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS sebagai koordinator lapangan yang memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga terlibat langsung dalam aksi pelemparan bom molotov dan perusakan fasilitas kampus. Atas dugaan keterlibatannya, AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain MJ dan AH, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), TKS (20), serta beberapa tersangka lainnya yang diduga turut berperan dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah Gedung Fakultas Pertanian saat peristiwa terjadi.
Penyidik menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian aksi tersebut. Ada yang diduga terlibat dalam perencanaan, koordinasi lapangan, hingga pelaksanaan aksi yang menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas kampus.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut, termasuk penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” kata Dizha.
Kasus pembakaran dan perusakan Gedung Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini dikenal sebagai ruang akademik dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Aksi tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas kampus, tetapi juga menimbulkan keprihatinan berbagai pihak terhadap terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dengan penetapan 12 tersangka, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Anisaton Humaira]