
Petugas haji asal Aceh bertemu dengan nazhir wakaf keturunan Aceh yang mengelola aset wakaf Habib Bugak, di Jeddah, Kamis malam (4/6/2026). Ist
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Saat setiap jamaah haji Aceh musim haji tahun ini menerima manfaat Wakaf Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 9,6 juta per orang, rombongan ulama, akademisi, birokrat, dan petugas haji asal Aceh justru menemukan pelajaran yang jauh lebih besar di Tanah Suci.
Mereka menyaksikan secara langsung bagaimana Arab Saudi mengubah aset wakaf menjadi hotel-hotel megah, pusat perdagangan, dan properti produktif bernilai miliaran riyal yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan umat. Sebaliknya, Aceh yang memiliki kekhususan syariat Islam dinilai masih tertinggal dalam menyelamatkan dan memberdayakan aset-aset wakafnya sendiri.
Pelajaran berharga itu diperoleh dalam pertemuan yang difasilitasi Syeikh Jamaluddin Al Asyi, penghubung Pemerintah Aceh dengan Baitul Asyi di Mekkah. Diskusi berlangsung di kediaman Prof. Dr. Abdurrahman Abdullah Al Asyi, salah seorang nazhir wakaf keturunan Aceh yang mengelola aset wakaf Habib Bugak, di Jeddah, Kamis malam (4/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat dalam nuansa ke-Acehan tersebut turut dihadiri Dr. Ahmad Muhammad Abdullah Al Asyi, mantan Wakil Menteri Haji dan Wakaf Arab Saudi yang juga abang kandung Prof. Abdurrahman, serta Syeikh Khalid Abdurrahman Al Asyi.
Sementara dari Aceh hadir Imum Chiek Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, anggota MPU Aceh Tgk H Bustami, akademisi UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Syamsul Rijal, Ketua Baitul Mal Aceh Muhammad Yunus, Wali Kota Subulussalam H M Rasyid Bancin, serta sejumlah petugas haji yang terdiri atas ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga medis dan petugas layanan umum.
Menjawab Pertanyaan yang Selama Ini Muncul di Aceh
Dalam forum tersebut, Prof. Abdurrahman menjawab dua pertanyaan yang selama ini sering muncul di tengah masyarakat Aceh terkait Wakaf Baitul Asyi.
Pertama, siapa yang berhak menerima manfaat wakaf tersebut. Kedua, mengapa manfaat wakaf diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Prof. Abdurrahman, sesuai amanah wakaf yang diwariskan Habib Bugak, penerima manfaat adalah seluruh jamaah haji asal Aceh dan masyarakat Aceh yang menetap di Mekkah.
“Sebenarnya sesuai ikrar wakaf awal, jamaah Aceh berhak mendapatkan fasilitas penginapan secara gratis di aset wakaf tersebut,” jelasnya.
Namun seiring perkembangan waktu, aset wakaf itu telah bertransformasi menjadi properti dan hotel produktif di kawasan strategis sekitar Masjidil Haram. Karena itu, manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan aset tersebut dikonversi dalam bentuk dana tunai dan dibagikan kepada para jamaah.
Untuk musim haji tahun ini, setiap jamaah Aceh menerima manfaat sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp9,6 juta.
Wakaf Tidak Lagi Sekadar Tanah dan Masjid
Diskusi juga membuka wawasan para peserta mengenai perkembangan literasi wakaf di Arab Saudi yang jauh melampaui pemahaman tradisional tentang wakaf.
Di negeri itu, wakaf tidak hanya berbentuk tanah kuburan, masjid, atau bangunan sederhana, tetapi berkembang menjadi hotel, apartemen, pusat perdagangan, kebun, toko, rumah tinggal hingga instrumen investasi modern.
Sebagian besar aset wakaf tersebut ditujukan untuk mendukung pelayanan di dua kota suci, Mekkah dan Madinah.
Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk membantu berbagai kebutuhan jamaah haji dan umrah, pembangunan perumahan penduduk, fasilitas perdagangan, hingga berbagai program sosial lainnya.
Model tersebut menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar instrumen ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi yang mampu menopang kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Revolusi Wakaf Arab Saudi
Arab Saudi dalam beberapa dekade terakhir melakukan transformasi besar melalui konsep wakaf produktif.
Gedung-gedung tinggi yang berdiri megah di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak semuanya dibangun semata-mata untuk kepentingan bisnis.
Sebagian di antaranya merupakan aset wakaf yang dikelola secara profesional.
Salah satu contoh yang sering dikutip adalah kompleks Royal Clock Tower (Abraj Al Bait), yang berdiri di atas tanah wakaf dan menjadi simbol bagaimana aset keagamaan dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi modern.
Keuntungan dari pengelolaan hotel, pusat perbelanjaan dan apartemen dialokasikan untuk mendukung pemeliharaan Haramain serta berbagai program sosial dan pelayanan umat.
Model ini membuktikan bahwa aset wakaf dapat berkembang secara produktif tanpa kehilangan tujuan syariahnya.
Kuncinya terletak pada tata kelola yang profesional, transparan dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Regulasi Menjadi Kunci
Keberhasilan Arab Saudi dalam mengembangkan wakaf juga ditopang oleh regulasi yang kuat.
Pemerintah membentuk General Authority for Awqaf (GAA), sebuah lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator, pengawas sekaligus pengembang aset wakaf nasional.
Lembaga tersebut memastikan seluruh aset wakaf dikelola secara transparan dan akuntabel.
Selain tanah dan bangunan, wakaf juga dikembangkan dalam bentuk saham, sukuk dan berbagai instrumen investasi lainnya.
Digitalisasi juga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf.
Bahkan Arab Saudi menempatkan urusan wakaf dalam kementerian tersendiri yang menunjukkan tingginya perhatian negara terhadap sektor tersebut.
Aceh Masih Punya Pekerjaan Rumah Besar
Pelajaran dari Saudi itu sekaligus menjadi cermin bagi Aceh.
Sebagai daerah yang memiliki kekhususan syariat Islam, Aceh dinilai belum menunjukkan langkah besar dalam penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf.
Persoalan aset wakaf yang belum terselesaikan, termasuk sengketa tanah wakaf Blang Padang, menjadi salah satu contoh masih lemahnya tata kelola wakaf di aerah ini.
Di sisi lain, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wakaf dinilai belum maksimal melakukan pembinaan nazhir, pendataan aset, penyelamatan aset bermasalah, hingga pengembangan wakaf produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pertemuan di Jeddah itu akhirnya tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara Aceh dan keturunan pengelola Wakaf Baitul Asyi. Lebih dari itu, menjadi pengingat bahwa wakaf dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang luar biasa apabila dikelola secara profesional, transparan dan visioner.
Warisan Habib Bugak yang hingga hari ini terus memberi manfaat kepada jamaah Aceh membuktikan satu hal: wakaf bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan investasi peradaban yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. [df]