
Dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran Qanun Jinayat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/26). (Foto/mediasurak.id/Raudhah)
MEDIASURAK.ID, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melaksanakan pelimpahan dua tersangka berinisial YS alias Pale dan ND beserta barang bukti keg Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II menandai berakhirnya seluruh rangkaian penyidikan yang menjadi kewenangan pihaknya.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Denganh dilaksanakannya Tahap II ini, seluruh proses penyidikan yang menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Banda Aceh telah selesai,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah melalui seluruh prosedur hukum yang berlaku. Kasus bermula dari penindakanH yang dilakukan pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian proses mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur administrasi dan hukum. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Rizal menegaskan, seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap hingga mencapai tahap P-21 dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dukungan tersebut mencakup penyediaan petugas pelaksana uqubat, sarana pelaksanaan, serta dukungan tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.