
Ilustrasi.Foto: Infografis/Fuad Hasim
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Pemerintah mulai turun tangan menahan ancaman lonjakan harga tiket pesawat domestik setelah kenaikan harga avtur menekan biaya operasional maskapai nasional.
Sebagai langkah darurat, pemerintah memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari, guna menjaga harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.
Negara Turun Tangan Redam Beban Penumpang
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung pemerintah.
“Beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Artinya, penumpang kelas ekonomi akan merasakan langsung pengurangan biaya, sementara maskapai mendapat ruang bernapas di tengah tekanan biaya bahan bakar.
Avtur Bebani Industri, Tiket Terancam Naik
Kebijakan ini muncul setelah harga avtur melonjak akibat gangguan pasokan energi global. Dalam struktur biaya maskapai, avtur disebut menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Ketika avtur naik, maskapai hampir pasti terdorong menaikkan tarif. Tanpa intervensi, masyarakat diperkirakan harus menanggung tiket lebih mahal, terutama pada rute-rute padat dan wilayah kepulauan.
Tarif Dibatasi, Fuel Surcharge Disesuaikan
Sebelumnya, pemerintah juga menahan kenaikan tarif domestik maksimal 13 persen.
Namun di sisi lain, penyesuaian fuel surcharge tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yakni menjadi 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Angka ini naik signifikan dibanding sebelumnya:
- Jet: dari 10 persen menjadi 38 persen
- Propeler: dari 25 persen menjadi 38 persen
Kondisi ini menunjukkan tekanan biaya energi terhadap industri penerbangan memang nyata dan berat.
Fokus untuk Kelas Ekonomi
Pemerintah menegaskan insentif hanya berlaku bagi tiket kelas ekonomi domestik. Untuk kelas non-ekonomi, ketentuan PPN tetap berjalan normal.
Langkah ini dinilai sebagai upaya agar bantuan negara menyasar penumpang terbanyak, terutama masyarakat menengah, pekerja, pelajar, hingga warga di daerah yang bergantung pada transportasi udara.
Jaga Konektivitas Nasional
Di negara kepulauan seperti Indonesia, pesawat bukan sekadar moda transportasi, tetapi urat nadi mobilitas ekonomi dan sosial.
Jika tiket melonjak terlalu tinggi, dampaknya bisa menjalar ke sektor pariwisata, perdagangan, logistik, hingga akses kesehatan dan pendidikan antarwilayah.
Solusi Sementara, Tantangan Masih Panjang
Kebijakan 60 hari ini menjadi bantalan jangka pendek. Namun bila harga energi global terus tinggi, tekanan terhadap industri penerbangan bisa berlanjut.
Untuk saat ini, negara memilih menanggung sebagian beban agar rakyat tetap bisa terbang tanpa harus ikut jatuh bersama gejolak harga avtur dunia.[dk]
