
MEDIASURAK.ID, TAPAK TUAN — Ditreskrimum Polda Aceh akhirnya mengungkap kasus perampokan menggunakan senjata api Toko Emas Amin Setia Kabupaten Aceh Selatan yang terjadi Sabtu (18/07/2026). Pelaku berinisial MZ merupakan oknum anggota kepolisian yang kini telah diamankan bersama sejumlah alat bukti diantaranya, sepucuk senjata api.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api. Motipnya diduga akibat tekanan ekonomi. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam siaran pers Minggu (19/07/2026).
MZ yanga berusia 28 tahun kata Joko, diamankan kurang dari 24 jam oleh personel gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri, tanpa menyebut dimana pelaku berdinas.
“Penanganan kasusnya telah diambil alih Polda Aceh. Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Joko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku guna memberi rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya



