
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (DOK Foto: Oji/vel)
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya berada di ambang pengesahan. Setelah bertahun-tahun mandek, regulasi ini kini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam mengakhiri praktik eksploitasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan RUU ini tidak sekadar menguntungkan satu pihak. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai “win-win-win solution”—mengakomodasi kepentingan pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, sekaligus negara.
“Semua diuntungkan karena mengatur PRT, pemberi kerja, dan negara. Harapannya tidak ada lagi praktik perbudakan modern,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang menilai aturan ini bisa membebani majikan. DPR justru menilai, kepastian hukum yang lahir dari RUU ini akan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat, transparan, dan manusiawi.
RUU ini juga menjadi respons atas lemahnya perlindungan terhadap PRT selama ini—sektor yang kerap luput dari pengawasan negara meski jumlahnya jutaan dan rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakjelasan upah.
Dari “Invisible Workers” ke Subjek Hukum
Salah satu terobosan utama dalam RUU PPRT adalah pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak jelas. Selama ini, banyak PRT berada di wilayah abu-abu: bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Melalui RUU ini, negara mulai masuk ke ranah domestik—yang selama ini dianggap privat—dengan menetapkan standar minimum perlindungan.
PRT nantinya wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, perusahaan penempatan PRT dilarang keras memotong upah, sebuah praktik yang selama ini kerap terjadi.
Tidak hanya itu, pengawasan juga diperluas hingga ke tingkat komunitas. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dilibatkan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap PRT—langkah yang menunjukkan pendekatan sosial, bukan semata administratif.
Aturan Usia dan Kompetensi
RUU ini menetapkan batas usia minimum PRT adalah 18 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku. Di sisi lain, negara juga didorong menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi calon PRT.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa regulasi ini dibangun di atas prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum. Perekrutan PRT juga diatur lebih ketat, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang wajib berbadan hukum dan berizin resmi.
Ujian Implementasi
Meski substansi RUU PPRT dinilai progresif, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Negara diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan.
Pertanyaannya: apakah regulasi ini benar-benar akan mengubah wajah relasi kerja domestik, atau hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa?
Di satu sisi, RUU ini memberi perlindungan nyata bagi PRT. Namun di sisi lain, ia juga menuntut adaptasi dari pemberi kerja—mulai dari kewajiban jaminan sosial hingga transparansi hubungan kerja.
Jika dijalankan dengan konsisten, RUU ini berpotensi mengakhiri praktik “perbudakan modern” yang selama ini terjadi secara tersembunyi di ruang-ruang privat.
Namun jika pengawasan lemah, regulasi ini bisa bernasib sama seperti banyak aturan lain: kuat di atas kertas, lemah di lapangan.[]
