
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sekira pukul 11.00 WIB. Dari 10 terpidana, dua diantaranya dieksekusi 100 kali cambuk karena terbukti melakukan zina.
Eksekuri terhadap 10 terpidana dimulai sekira Pukul 10.00 WIB. Sebelum dicambuk, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani eksekui.
Mereka dihadirkan ke atas panggung untuk mendengar tausiyah dari pendakwah. Mereka diingatkan bahwa tidak ada manusia yang luput dari dosa namun harus memelihara dan memaksa diri menjauhi perbuatan zina.
HP dan RA merupakan pasangan yang dicambuk 100 kali atas karena dinyatakan terbukti melakukan zina. Sementara FAF dicambuk 16 kali dan IA dicambuk 17 kali, sedang MAR, ZYL, MI dan MR masing-masing dicambuk 21 kali.

Adapun HB dan WS masing-masing dikenakan cambuk 19 kali. Eksekusi terhadap terpidana zina sempat berlangsung panjang karena jaksa meminta algojo menghentikan cambukan karena terpidana tak kuasa menahan sakit.
“Kita hentikan untuk memberi kesempatan dia untuk istirahat, supaya bisa dilanjutkan cambuk itu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika.
Menurutnya, setelah menjalani hukuman, yang bersangkutan diperbolehkan kembali bersama keluarganya.
Darma menerangkan bahwa sejumlah pasangan perkara ikhtilath yang ditangkap diduga saat menggelar pesta ulang tahun telah sesuai dengan prosedur dan telah diperiksa melalui persidangan.
“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini telah melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, dua terpidana zina yang ditangkap atas laporan masyarakat dan ditindaklanjuti polisi syariat. Keduanya juga telah memberi pengakuan telah berzina.
“Dengan ada sumpahnya mereka dengan sukarela mengatakan telah melakukan zina, sehingga dapat diterima dan kita langsung menuntut,” pungkasnya.



