
Ilustrasi/gpt/si
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Sebanyak 11 produk resmi ditarik setelah terbukti mengandung bahan terlarang yang dapat memicu kanker, merusak ginjal hingga menyebabkan gangguan hormonal.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
“Temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (7/5/2026).
Dari total produk yang ditindak, BPOM menemukan 4 kosmetik hasil kontrak produksi, 2 produk lokal, 2 kosmetik impor serta 3 produk tanpa izin edar.
Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
BPOM mengungkap sejumlah bahan berbahaya ditemukan dalam produk tersebut, di antaranya merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10 hingga senyawa 1,4-dioksan.
Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius terhadap kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang maupun tanpa pengawasan medis.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit berat dan berbahaya bagi ibu hamil karena berisiko mengganggu janin.
Deksametason, yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan dokter, dapat memicu dermatitis, jerawat parah, penipisan kulit hingga gangguan hormon.
Sementara merkuri dan hidrokinon dikenal sebagai zat berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi, perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan sistem saraf.
Yang paling mengkhawatirkan, BPOM juga menemukan kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang disebut memiliki potensi karsinogenik atau memicu kanker serta mengganggu fungsi hati.
Berikut Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. - BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10. - LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri. - MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10. - SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas. - SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas. - TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason. - TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason. - BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. - MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. - MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produksi dan Distribusi Dihentikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi hingga impor.
Penertiban juga dilakukan di sejumlah fasilitas produksi dan titik peredaran kosmetik di berbagai daerah.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kecantikan.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik, terutama produk pemutih dan skincare instan yang menjanjikan hasil cepat.
Masyarakat diminta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi BPOM dan tidak mudah tergiur klaim putih cepat atau glowing instan tanpa memeriksa keamanan kandungannya.[am]
